Polisi Tegas Berantas Balap Liar, Keselamatan Pengguna Jalan Jadi Prioritas

  • 23 Jul 2026 19:33 WIB
  •  Bengkalis

RRI.CO.ID, Bengkalis - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bengkalis terus mengintensifkan penertiban terhadap aksi balap liar yang masih kerap terjadi di sejumlah wilayah di Kabupaten Bengkalis. Meski sudah berulang kali ditindak, para pelaku yang mayoritas merupakan kalangan remaja dinilai belum jera dan masih nekat melakukan aksi yang membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Kasat Lantas Polres Bengkalis, AKP Shandra Amalia, menegaskan bahwa pelaku balap liar tidak hanya dikenakan sanksi tilang, tetapi juga dapat diproses secara pidana sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Menurutnya, larangan balap liar diatur dalam Pasal 115 UU LLAJ, sementara ancaman pidananya tercantum dalam Pasal 297, yakni pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3 juta.

"Jadi ancaman pidana ini bukan dari kami, tetapi sudah diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kami menerapkan pasal tersebut kepada pelaku balap liar. Untuk putusan akhirnya tentu menjadi kewenangan pengadilan yang menyidangkannya," ujar AKP Shandra Amalia, Kamis 23 Juli 2026.

Ia mengatakan, Satlantas Polres Bengkalis hingga kini masih rutin melaksanakan patroli, penindakan, dan penertiban terhadap aksi balap liar, terutama berdasarkan laporan masyarakat.

"Sejauh ini laporan balap liar masih sering kami terima di wilayah Bengkalis. Hal ini menunjukkan masih kurangnya kesadaran, terutama di kalangan remaja, untuk tertib berlalu lintas dan tidak membahayakan ataupun merugikan pengguna jalan lainnya," katanya.

AKP Shandra juga menyayangkan masih adanya pelaku yang justru melawan petugas saat dilakukan penindakan. Bahkan, tidak sedikit yang menuding polisi mencari-cari kesalahan.

Padahal, menurutnya, seluruh tindakan yang dilakukan aparat merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas balap liar sekaligus sebagai upaya menciptakan keamanan, ketertiban, dan keselamatan berlalu lintas.

"Kami tidak asal melakukan penindakan. Seluruh kegiatan penertiban dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang merasa terganggu dan demi menciptakan keamanan, ketertiban, serta keselamatan berlalu lintas," tegasnya.

Kasat Lantas mengungkapkan, aksi balap liar paling sering terjadi di Kecamatan Bengkalis dan Kecamatan Mandau. Sementara di kecamatan lain seperti Bantan, Pinggir, dan Siak Kecil juga sempat ditemukan aktivitas serupa, meski intensitasnya tidak setinggi di dua wilayah tersebut.

Ia menambahkan, para pelaku kerap berpindah-pindah lokasi untuk menghindari razia petugas.

"Lokasi balap liar ini cenderung berubah-ubah. Biasanya setelah kami lakukan penertiban di satu tempat, mereka akan berpindah ke lokasi lain. Karena itu kami terus meningkatkan patroli dan mengajak masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas balap liar," pungkas AKP Shandra.

Sementara itu, Muhammad Reza, warga Bengkalis yang juga bertugas di Puskesmas Bengkalis, menyambut baik penerapan ancaman pidana bagi pelaku balap liar. Menurutnya, penegakan hukum yang tegas dapat memberikan efek jera sekaligus mengurangi angka kecelakaan akibat aksi tersebut.

"Menurut saya, penerapan ancaman hukuman penjara hingga satu tahun merupakan langkah yang positif. Harapannya, hukuman ini bisa memberikan efek jera kepada para pelaku sehingga mereka tidak lagi melakukan balap liar yang sangat membahayakan," ujar Reza.

Ia menegaskan, dampak balap liar tidak hanya dirasakan oleh para pelaku, tetapi juga masyarakat yang melintas di lokasi.

"Bahaya balap liar bukan hanya mengancam keselamatan pembalap, tetapi juga pengguna jalan lainnya yang tidak tahu-menahu. Di Puskesmas pun kami cukup sering menerima pasien korban kecelakaan yang dipicu oleh aksi balap liar, baik pelakunya sendiri maupun masyarakat yang menjadi korban," ungkapnya.

Reza berharap para remaja dapat lebih menyadari risiko besar dari balap liar dan memilih menyalurkan hobi otomotif melalui kegiatan yang legal dan aman. Ia juga mengajak orang tua serta masyarakat untuk ikut mengawasi dan mengingatkan anak-anak agar tidak terlibat dalam aksi yang dapat mengancam keselamatan diri sendiri maupun orang lain.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....