Bengkalis di Sebut Jadi Pasar Gelap Narkoba
- 08 Apr 2026 16:23 WIB
- Bengkalis
RRI.CO.ID, Bengkalis - Di balik capaian besar pengungkapan kasus narkotika, Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar mengungkap fakta yang lebih mengkhawatirkan.
Ia menilai wilayah Bengkalis kini bukan lagi sekadar jalur lintasan, melainkan telah berkembang menjadi pasar besar bagi jaringan peredaran gelap narkotika.
“Jangan salah sangka, Bengkalis ini bukan hanya jalur masuk. Wilayah kita, terutama Mandau dan sekitarnya, adalah market yang sangat besar. Barang datang dari berbagai kota dan konsumennya ada di sini. Ini musuh bersama yang harus kita habisi,” kata Fahrian Saleh Siregar saat press release pemusnahan barang tangkapan pada Rabu, 8 April 2026.
Ia juga membeberkan kondisi darurat narkoba yang tercermin dari tingginya jumlah narapidana kasus narkotika di Lapas Bengkalis. Dari total 1.800 warga binaan, sebanyak 1.008 orang merupakan narapidana narkotika. “Artinya ada lebih dari seribu orang yang sakit dan butuh rehabilitasi, bukan hanya dipenjara. Bahkan kemarin kami menangkap pengguna yang masih berstatus anak sekolah. Ini sangat menyakitkan,” ujarnya.
Menurut Fahrian, banyak pengguna yang akhirnya beralih menjadi pengedar kecil akibat tekanan ekonomi setelah kecanduan. Mereka kerap dimanfaatkan oleh bandar karena tidak lagi mampu membeli narkoba untuk konsumsi pribadi.
Sebagai langkah jangka panjang, Polres Bengkalis telah mengusulkan pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rehabilitasi Narkoba di daerah tersebut. Usulan ini telah dibahas bersama Pemerintah Kabupaten Bengkalis dan BNN. “Kami butuh dukungan pemerintah daerah untuk membantu mereka yang ingin sembuh tetapi tidak punya biaya. Rehabilitasi harus segera tersedia di Bengkalis,” katanya.
Kapolres juga mengajak masyarakat untuk aktif berperan dalam memerangi narkoba dengan melaporkan segala bentuk penyalahgunaan maupun peredaran di lingkungan masing-masing. “Tidak mungkin warga tidak tahu siapa di lingkungannya yang mengedar atau memakai. Kalau tahu, laporkan. HP saya terbuka untuk semua. Narkoba tidak bisa diberantas hanya oleh polisi, tetapi harus dengan gotong royong seluruh elemen masyarakat,” ucapnya.
Ia memastikan tidak akan ada toleransi terhadap siapa pun yang terlibat dalam jaringan narkotika, termasuk dari internal kepolisian. “Instruksi Bapak Kapolda jelas, siapa pun yang terlibat, termasuk oknum polisi, akan kami tindak tegas tanpa ampun. Sudah terbukti, anggota yang bersalah tetap kami proses. Tidak ada toleransi sedikit pun,” ucapnya.
Sementara itu, secara rinci barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu senilai Rp48,8 miliar dengan potensi penyelamatan 244.065 jiwa, pil ekstasi senilai Rp15,8 miliar dengan potensi penyelamatan 39.582 jiwa, serta etomidate senilai Rp867,5 juta dengan potensi penyelamatan 3.470 jiwa. Total nilai kerugian yang berhasil dicegah mencapai Rp64,5 miliar.
Pemusnahan dilakukan sesuai prosedur hukum dan disaksikan langsung oleh unsur Forkopimda Kabupaten Bengkalis sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.
Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Bupati Bengkalis, Dandim 0303/Bengkalis, Ketua DPRD, Kepala Kejaksaan Negeri, Ketua Pengadilan Negeri, Kepala Bea Cukai Bengkalis, Kasatpol PP, Kepala Lapas Kelas IIA Bengkalis, serta Danposal Bengkalis.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....