Kejari Pohuwato Hentikan Dua Kasus Lewat RJ

  • 07 Jun 2025 09:48 WIB
  •  Bengkalis

KBRN, Bengkalis: Kejaksaan Negeri (Kejari) Pohuwato, Provinsi Gorontalo, resmi menghentikan penuntutan terhadap dua perkara tindak pidana umum penganiayaan melalui mekanisme restoratif justice (RJ). Penghentian penuntutan ini dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Republik Indonesia.

Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato, Dr. Arjuna Meghananda Wiritanaya, SH, MH, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah ekspose perkara dengan Jampidum RI pada awal Juni 2025.

“Langkah restoratif justice ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai faktor yang meringankan. Kedua tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, telah berdamai dengan korban melalui fasilitasi Kejaksaan, dan mendapat respon positif dari masyarakat,” ungkap Arjuna, Kamis (5/6/2025).

Perkara pertama melibatkan tersangka Vindi (23), warga Desa Bohusami, yang melakukan penganiayaan terhadap korban Ika (35), warga Desa Marisa Selatan, pada 28 Juni 2024. Vindi yang merupakan seorang ibu tunggal dengan anak berusia 4 tahun, telah menyelesaikan konflik secara damai dengan korban. Selain itu, pihak kejaksaan juga memastikan bahwa pemulihan terhadap korban telah dilakukan.

Sebagai bagian dari sanksi sosial, Vindi diserahkan kepada Dinas Satpol PP Kabupaten Pohuwato untuk menjalani pembinaan berupa membantu pekerjaan administrasi selama satu minggu.

Sementara itu, perkara kedua menyangkut tersangka Amar Yusuf alias Hanju (21), warga Desa Sipayo, yang melakukan penganiayaan terhadap Mi (22) pada 22 Desember 2024. Seperti halnya Vindi, Amar juga telah berdamai dengan korban melalui proses mediasi yang difasilitasi Kejari Pohuwato.

Tersangka Amar Yusuf diserahkan ke pihak desa untuk menjalani sanksi sosial berupa kerja bakti dan membantu administrasi desa selama satu minggu.

“Restoratif justice menjadi jalan tengah untuk memulihkan hubungan antara tersangka dan korban, serta menjaga harmoni di tengah masyarakat. Dengan demikian, kami berharap keadilan restoratif ini dapat membawa dampak positif bagi semua pihak,” pungkas Kajari Pohuwato.

Kebijakan ini diharapkan menjadi contoh penyelesaian perkara serupa, khususnya di wilayah Pohuwato dan daerah lain, agar penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga mengedepankan keadilan restoratif yang menyentuh seluruh pihak yang terlibat.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....