Dua Oknum Polisi Bengkalis Dituntut Berat dalam Kasus Sabu
- 07 Mei 2026 21:46 WIB
- Bengkalis
RRI.CO.ID, Bengkalis - Dua oknum anggota Polri yang terlibat kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dituntut hukuman berat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkalis dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bengkalis.
Kedua terdakwa masing-masing PP (oknum anggota polisi) (38) dituntut pidana penjara selama 6 tahun serta denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan. Sementara rekannya, MNS (oknum anggota polisi) (25), dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Nadda Lubis melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Marthalius mengatakan, tuntutan tersebut telah dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa, 5 Mei 2026.
“Tuntutan dibacakan berdasarkan peran masing-masing terdakwa dalam perkara tindak pidana narkotika tersebut,” ujar Marthalius, Kamis, 7 Mei 2026.
Menurutnya, status kedua terdakwa sebagai aparat penegak hukum menjadi salah satu pertimbangan memberatkan dalam penyusunan tuntutan.
“Keduanya merupakan penegak hukum yang seharusnya berada di garda terdepan dalam pemberantasan narkoba. Selain itu, salah satu terdakwa juga diketahui pernah menjalani hukuman sebelumnya,” terangnya.
Ia menambahkan, saat ini pemerintah bersama aparat penegak hukum tengah serius memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika di seluruh wilayah Indonesia.
“Perang terhadap narkoba menjadi perhatian serius pemerintah dan aparat penegak hukum. Karena itu, kasus yang melibatkan anggota Polri menjadi perhatian khusus,” tambahnya.
Selain dua oknum polisi tersebut, JPU juga membacakan tuntutan terhadap terdakwa lain bernama SC (24) yang dituntut 4 tahun penjara.
“Sementara untuk terdakwa perempuan, SC, terbukti melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Marthalius.
Sedangkan satu terdakwa lainnya yang masih di bawah umur telah menjalani proses hukum terpisah dan diputus menjalani pelatihan kerja selama 4 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Pekanbaru.
Sidang lanjutan perkara narkotika yang menyeret dua oknum anggota Polri tersebut dijadwalkan kembali digelar pada Selasa, 19 Mei 2026 mendatang dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim.
Kasus ini bermula dari pengungkapan yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis pada 17 Januari 2026. Petugas lebih dahulu mengamankan SC bersama seorang anak di bawah umur di kamar 218 Hotel Marina Bengkalis.
Dari lokasi penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa alat hisap sabu (bong) serta plastik bening kecil berisi narkotika jenis sabu.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang anggota polisi bernama MNS.
Sebelum penangkapan, para tersangka diketahui sempat menggunakan narkotika di Hotel Surya Bengkalis.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap MNS di Barak Dalmas Polres Bengkalis yang berada di Jalan Karimun, Kelurahan Bengkalis Kota.
Saat diperiksa, MNS mengaku memperoleh sabu tersebut dari rekannya sesama anggota Polri, PP. Berdasarkan pengakuan itu, petugas bergerak dan mengamankan PP di sebuah rumah di Desa Kelapapati, Kecamatan Bengkalis.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....