UMKM Bengkalis Diminta Segera Urus Sertifikat Halal sebelum Oktober 2026
- 18 Jun 2026 12:27 WIB
- Bengkalis
RRI.CO.ID, Bengkalis – Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Bengkalis diimbau segera mengurus sertifikat halal menjelang berakhirnya masa transisi kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2026. Pemerintah menilai masih banyak pelaku usaha yang belum memanfaatkan waktu yang tersedia untuk memenuhi ketentuan tersebut.
Pengawas BPJPH Kabupaten Bengkalis, Hafizha Mawaddah, Kamis 18 Juni 2026 mengatakan kewajiban sertifikat halal merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024. Regulasi tersebut mengatur bahwa berbagai produk yang beredar di masyarakat wajib memiliki sertifikat halal sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Hafizha, kewajiban tersebut tidak hanya berlaku untuk makanan dan minuman, tetapi juga mencakup hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, kosmetik, produk kimia, produk rekayasa genetik, obat bahan alam, suplemen, bahan tambahan pangan hingga sejumlah barang gunaan lainnya.
Ia menjelaskan pemerintah bersama BPJPH terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar pelaku usaha memahami pentingnya sertifikasi halal. Salah satu upaya yang dilakukan adalah sosialisasi serentak di berbagai daerah termasuk Kabupaten Bengkalis beberapa waktu lalu.
Selain menjadi kewajiban hukum, sertifikat halal juga memberikan manfaat bagi pelaku usaha. Produk yang telah memiliki sertifikat halal umumnya lebih mudah diterima konsumen karena memberikan jaminan terhadap proses dan bahan yang digunakan dalam produksi.
Hafizha menilai kesadaran masyarakat terhadap produk halal terus meningkat. Kondisi tersebut menjadi peluang bagi pelaku usaha untuk meningkatkan daya saing produk mereka, baik di tingkat lokal maupun nasional.
Karena itu, ia mengimbau para pelaku UMKM agar tidak menunda pengurusan sertifikat halal hingga mendekati batas waktu yang ditetapkan. Semakin cepat proses dilakukan, semakin besar peluang pelaku usaha untuk memperoleh pendampingan dan menyelesaikan berbagai persyaratan yang dibutuhkan.
Dengan waktu yang tersisa kurang dari satu setengah tahun, pemerintah berharap semakin banyak UMKM di Bengkalis yang telah memiliki sertifikat halal sebelum kewajiban tersebut diberlakukan secara penuh pada Oktober 2026 mendatang.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....