Dua Hari Lagi Batas Akhir Pelaporan SPT ASN,TNI/Polri
- 26 Feb 2026 09:20 WIB
- Bengkalis
RRI.CO.ID, Bengkalis - Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Duri di Bengkalis, Achmad Fahri, mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi. Batas akhir pelaporan khusus aparatur negara ditetapkan paling lambat 28 Februari 2026.
Ia mengatakan ketentuan tersebut mengacu pada Surat Edaran Kementerian PAN-RB yang mewajibkan aparatur negara menyampaikan laporan pajak lebih awal. Hal ini juga sebagai bentuk keteladanan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
"Khusus untuk PNS, TNI, dan Polri, batas akhir pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 paling lambat adalah akhir Februari atau 28 Februari 2026 sesuai surat edaran Kemenpan RB," ujar Achmad Fahri. Rabu 25 Februari 2026.
Untuk mendukung hal tersebut, pihak KP2KP membuka layanan maksimal kepada wajib pajak di wilayah Bengkalis. Layanan tambahan diberikan agar pelaporan dapat dilakukan tepat waktu tanpa kendala.
"Untuk itu KP2KP di Bengkalis buka layanan sehingga pegawai KP2KP Bengkalis telah melaksanakan lembur pada Sabtu Minggu atau 21 dan 22 Februari 2026 kemarin," katanya lagi.
Ia berharap seluruh ASN, TNI, dan Polri dapat memanfaatkan layanan yang tersedia dan segera melaporkan SPT Tahunan. Dengan demikian, kewajiban perpajakan dapat dipenuhi tepat waktu dan tertib administrasi.