Koperasi Merah Putih dan Aspek Perpajakannya

  • 30 Jun 2025 21:15 WIB
  •  Baubau

KBRN, Baubau: Melalui Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025, pemerintah menargetkan pembentukan 80.000 Koperasi Merah Putih yang tersebar di Desa dan Kelurahan yang ada diseluruh Indonesia. Program ini mendorong pemanfaatan potensi lokal secara maksimal, dengan membentuk struktur ekonomi yang dikelola oleh, dan untuk masyarakat.

Koperasi Merah Putih memiliki 7 unit bisnis yang diwajibkan, meliputi kantor koperasi, kios pengadaan sembako, unit bisnis simpan pinjam, klinik kesehatan, apotek, sistem pergudangan atau cold storage, dan sarana lositik. Program ini ditargetkan menyerap 2.000.000 tenaga kerja.

Menurut Undang-Undang No. 25 tahun 1992, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.

Kewajiban Perpajakan

Kewajiban Perpajakan Koperasi Merah Putih pada umumnya sama dengan kewajiban perpajakan badan usaha lainnya yang meliputi mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dan/atau PKP, menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang, dan memenuhi kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Wajib Pajak Badan seperti koperasi, wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak paling lama 1 bulan setelah saat didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia. Pendaftaran NPWP dapat dilakukan secara online melalui laman coretaxdjp.pajak.go.id.

Koperasi wajib melakukan pemotongan pajak seperti PPh Pasal 21 atas penghasilan pegawai, PPh Pasal 23 atas jasa dan bunga, serta PPh Pasal 4 ayat (2) atas jasa konstruksi atau sewa. Koperasi simpan pinjam juga wajib memotong PPh Pasal 4 ayat (2) atas bunga simpanan anggota, yakni 0% jika di bawah Rp240 ribu per bulan, dan 10% jika di atasnya.

Sesuai Pasal 4 ayat (3) huruf i UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja s.t.d.t.d. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 Tahun 2022, SHU koperasi dikecualikan dari objek pajak.

Jika omzet koperasi melebihi Rp4,8 miliar per tahun, maka koperasi wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan memungut serta menyetor Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kewajiban ini menegaskan perlunya koperasi melakukan pembukuan dan administrasi keuangan yang tertib.

Koperasi yang memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp. 4.800.000.000 dalam 1 (satu) tahun pajak dan masih memenuhi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam PP 55 Tahun 2022 dapat menggunakan tarif 0,5% dalam menghitung besaran Pajak Penghasilannya.

Dalam hal penghasilan bruto koperasi telah melebihi Rp. 4.800.000.000 atau tidak memenuhi jangka waktu 4 tahun sebagaimana yang dimaksud dalam PP 55 Tahun 2022, pajak penghasilannya dihitung berdasarkan Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-Undang PPh dengan besaran tarif 22%.

Berdasarkan pasal 31E ayat (1) UU Pajak Penghasilan (PPh) wajib pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto hingga Rp50 miliar mendapatkan fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif PPh Badan umum.

Pajak terutang wajib disetor paling lambat lambat tanggal 15 bulan berikutnya dan dilaporkan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. Sanksi bunga atau denda dapat dikenakan jika ada keterlambatan. Sesuai Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang KUP mengatur bahwa apabila SPT tidak disampaikan dalam jangka waktu atau batas waktu perpanjangan penyampaian SPT, dikenai sanksi administrasi berupa denda:

· Rp500.000 (lima ratus ribu) untuk SPT Masa PPN

· Rp100.000 (seratus ribu) untuk SPT Masa lainnya

· Rp1.000.000 (satu juta) untuk SPT Tahunan PPh Badan

Dengan pemahaman dan kepatuhan terhadap kewajiban pajak, koperasi tidak hanya dapat menjalankan usaha secara legal, tetapi juga ikut mendorong pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan.

Penulis adalah Ahmad Feni Hasfian, Penyuluh Pajak Ahli Pertama KPP Pratama Baubau

Rekomendasi Berita