Demi Miras, Tiga Pemuda Baubau Jadi Kurir Sabu

  • 11 Feb 2026 15:04 WIB
  •  Baubau

RRI.CO.ID, Baubau – Kebiasaan mengonsumsi minuman keras (miras) membuat tiga pemuda di Kota Baubau nekat menjadi kurir narkotika jenis sabu.

Ketiganya masing-masing berinisial NS (27), AR (27), dan FRM (20), warga Kelurahan Katobengke, diamankan aparat Satresnarkoba Polres Baubau pada Rabu 5 Februari 2026.

Ketiganya ditangkap di waktu berbeda dengan jumlah barang bukti yang tidak sama. Saat diamankan, NS kedapatan menguasai satu saset sabu seberat 0,28 gram. Sementara itu, dua tersangka lainnya, AR dan FRM, tertangkap dengan barang bukti sebanyak 29 saset sabu dengan total berat 9,1 gram.

Kasat Narkoba Polres Baubau, Iptu Joni Arani, mengungkapkan penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas ketiganya di sekitar bengkel di Kelurahan Katobengke.

“Penangkapan ini berdasarkan laporan warga yang mencurigai aktivitas mereka. Saat penggeledahan, turut disaksikan warga dan Ketua RT setempat,” ujar Iptu Joni saat konferensi pers di Mapolres Baubau, Rabu 11 Januari 2026.

Dari hasil penyelidikan sementara, ketiganya mengaku nekat menjadi kurir sabu untuk mendapatkan uang guna membeli minuman keras. Hasil tes urine terhadap para tersangka menunjukkan negatif narkoba.

“Para tersangka menjual narkoba ini hanya untuk membeli minuman keras. Seluruh barang haram tersebut diperoleh dari Kota Kendari, dipesan melalui telepon seluler secara acak,” jelasnya.

Lebih lanjut, para tersangka dijanjikan upah sebesar Rp1 juta untuk setiap 10 gram sabu yang berhasil diedarkan.

“Mereka sudah menjual 10 gram, namun upahnya belum diterima. Sisa 10 gram kemudian dibagi menjadi paket-paket kecil untuk dijual sendiri tanpa melapor kepada bosnya,” tambah Iptu Joni.

Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Baubau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, ketiganya dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....