Bapas Baubau dan Kejari Bahas Implementasi Pidana Kerja-Sosial

  • 11 Feb 2026 07:39 WIB
  •  Baubau

RRI.CO.ID, Baubau – Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Baubau melakukan pertemuan strategis dengan Kepala Kejaksaan Negeri Baubau guna membahas implementasi teknis pidana kerja social di Kantor Kejaksaan Negeri Baubau,  Selasa 10 Februari 2026.

Pertemuan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat sinergi penegakan hukum modern yang berorientasi pada keadilan restoratif di wilayah Kota Baubau.

Kegiatan ini turut dihadiri Wakil Wali Kota Baubau, Ketua DPRD Kota Baubau, Kasat Reskrim Polres Baubau, serta Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Baubau

Kepala Bapas Baubau Nasirudin  menjelaskan secara rinci mekanisme pelaksanaan pidana kerja sosial bagi terpidana yang memenuhi persyaratan. Ia menegaskan  pidana kerja sosial tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, melainkan sebagai sarana rehabilitasi agar pelanggar hukum dapat memberikan kontribusi positif bagi lingkungan dan masyarakat.

“Kebijakan ini juga diharapkan mampu mengurangi tingkat overkapasitas di lembaga pemasyarakatan,”jelasnya.

Sebagai tindak lanjut konkret dari koordinasi tersebut, Kepala Bapas Kelas II Baubau menyerahkan buku panduan komprehensif kepada Kepala Kejaksaan Negeri Baubau. Buku tersebut berisi daftar lokasi dan instansi di wilayah Kota Baubau yang telah siap menjadi tempat pelaksanaan pidana kerja sosial. Dokumen ini diharapkan menjadi acuan penting bagi jaksa dalam proses penuntutan maupun pelaksanaan putusan hakim secara efektif dan terukur.

Pertemuan ditutup dengan kesepakatan bersama untuk terus menjalin komunikasi dan koordinasi yang intensif demi kelancaran implementasi pidana kerja sosial di lapangan. Seluruh pihak yang hadir menyatakan komitmennya untuk mendukung penerapan sistem pemidanaan yang lebih humanis, berkeadilan, dan bermanfaat bagi masyarakat Kota Baubau.

 

 

 

 

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....