Kantah Baubau Proses Sertifikat 30 Aset Pemkot
- 08 Feb 2026 11:23 WIB
- Baubau
RRI.CO.ID, Baubau - Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Baubau mulai memproses sertifikat aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau. Sebanyak 30 bidang tanah diusulkan masuk dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2026.
Kepala Seksi Survey dan Pemetaan Kantah Baubau, La Ode Sarfin mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemkot terkait titik lokasi yang akan disertifikatkan. Beberapa lokasi berada di kawasan perumahan Kapitano, Erlangga, dan Ratu Permai.
"Sudah ada usulan masuk, sekitar 30 bidang tanah. Ini yang di upayakan ikut PTSL tahun ini,"ujar La Ode Sarfin, Minggu 8 Februari 2026.
Sarfin mengatakan, mayoritas lahan yang diusulkan merupakan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) yang diserahkan oleh pengembang perumahan kepada pemerintah. Aset tersebut meliputi jalan kompleks hingga rumah ibadah.
Sarfin menjelaskan, usulan ini sebenarnya sudah ada sejak tahun lalu, namun proses pendaftaran sempat tertunda karena status lahan yang masih menyatu dengan sertifikat induk pengembang perumahan. Secara teknis, lahan tersebut harus melalui proses pelepasan dari Hak Guna Bangunan (HGB) induk sebelum bisa didaftarkan ke program PTSL.
"Kemarin tahun lalu itu belum sempat didaftarkan karena harus dilepaskan dulu dari sertifikat induknya. Sekarang proses itu sedang berjalan,"jelasnya.
Meski baru didaftarkan tahun ini, 30 bidang tanah tersebut telah melewati tahap pemetaan fisik. Tim Kantah Baubau sudah melakukan pengukuran sejak tahun lalu.
Sarfin mengatakan, langkah ini dilakukan untuk mempercepat validasi data saat proses PTSL dimulai. Pihak Kantah juga masih terus melakukan identifikasi terhadap aset-aset lain yang berpotensi menyusul untuk disertifikatkan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....