Bapas Baubau Pastikan Hak ABH Terlindungi Lewat Pendampingan

  • 29 Jan 2026 11:18 WIB
  •  Baubau

RRI.CO.ID, Baubau – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Baubau terus menunjukkan komitmennya dalam memastikan perlindungan hak Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) tetap terpenuhi, meskipun terkendala jarak dan kondisi geografis.

Hal ini diwujudkan melalui pelaksanaan pengawasan dan pendampingan proses Tahap II (penyerahan anak dan barang bukti) dari penyidik kepolisian kepada Kejaksaan Negeri Bombana yang dilakukan secara virtual, Rabu 28 Januari 2026.

Pendampingan tersebut dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Baubau, Asep Purnomo Sidi dan Dewi Safriati, bersama Yanuar Aditya Putra. Proses Tahap II merupakan kelanjutan dari peradilan pidana anak setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

Mengutamakan efisiensi serta mempertimbangkan kondisi geografis wilayah, pendampingan dilaksanakan melalui sarana konferensi video. Meski demikian, seluruh rangkaian kegiatan tetap mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak, sebagaimana diamanatkan dalam sistem peradilan pidana anak.

Dalam pendampingan tersebut, PK memastikan identitas anak tetap terlindungi, perlakuan selama proses penyerahan berlangsung secara humanis, serta anak memahami hak dan kewajibannya selama berada di bawah kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selain itu, kelengkapan administrasi Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) juga dipastikan telah terpenuhi.

Tak hanya bersifat administratif, pendampingan juga mencakup pemberian penguatan mental kepada anak agar tetap kooperatif dan siap menjalani tahapan proses hukum selanjutnya.

Asep Purnomo Sidi menegaskan kehadiran Pembimbing Kemasyarakatan dalam setiap tahapan proses hukum merupakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

“Meskipun dilakukan secara virtual, esensi pendampingan tidak berkurang. Kami memastikan bahwa hak-hak anak tidak terabaikan selama proses peralihan tanggung jawab hukum ini ke pihak Kejaksaan Negeri Bombana,” ujar Asep.

Senada dengan itu, Dewi Safriati menambahkan bahwa koordinasi yang intensif dengan pihak Kejaksaan sangat penting guna menentukan langkah terbaik, baik melalui upaya diversi maupun proses persidangan, demi masa depan anak.

“Kami berharap setiap keputusan yang diambil benar-benar mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak, termasuk peluang rehabilitasi dan reintegrasi sosial,” ungkapnya.

Seluruh rangkaian kegiatan pendampingan Tahap II tersebut berjalan tertib dan lancar. Ke depan, Bapas Kelas II Baubau akan terus melakukan pemantauan perkembangan perkara hingga adanya putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap, sebagai bagian dari upaya menjamin proses pembinaan, rehabilitasi, dan reintegrasi sosial anak dapat berjalan secara optimal.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....