Dinkes Baubau Sosialisasikan Perda Kawasan Tanpa Rokok

  • 23 Jan 2026 14:11 WIB
  •  Baubau

RRI.CO.ID, Baubau – Setelah larangan merokok ditempat publik resmi menjadi Peraturan daerah sejak 2025 lalu, Dinas Kesehatan Kota Baubau mulai menggelar sosialisasi penyelenggaraan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di mulai dari lingkungan Dinas Kesehatan.

Aturan Larangan merokok di sarana publik tersebut merujuk pada Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 4 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Dinkes Baubau Sosialisasikan Perda KTR dan periksa kesehatan gratis,(Foto:RRI/nr)

Kegiatan ini dirangkaikan pula dengan Mari Cek Kesehatan Gratis (MAKESA)pemeriksaan kesehatan gratis sebagai upaya peningkatan kesadaran hidup sehat, Jumat 23 Januari 2026.

Pemeriksaan kesehatan gratis yang disediakan meliputi pengecekan tekanan darah, tinggi badan, kolesterol, asam urat, serta layanan konsultasi kesehatan oleh dokter.

Kegiatan ini diikuti puluhan peserta yang berasal dari jajaran Dinas Kesehatan Kota Baubau, pegawai PPPK penuh waktu dan paruh waktu, serta sejumlah instansi yang berada di sekitar kantor Dinas Kesehatan, salah satunya Balai POM Baubau.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Loka POM Baubau beserta jajaran. Para peserta tampak antusias mengikuti layanan cek kesehatan gratis yang dinilai penting sebagai langkah deteksi dini penyakit tidak menular.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Baubau, dr. Frederik Tangke Allo, mengatakan setelah Perda KTR resmi ditetapkan, pihaknya langsung menggenjot sosialisasi penyelenggaraan kawasan tanpa rokok. Sosialisasi dimulai dari internal Dinas Kesehatan sebelum menyasar masyarakat luas.

“Untuk Perda KTR ini tentu yang harus memulainya adalah kita sendiri, dari rumah kita dulu, utamanya Dinas Kesehatan,” ujar dr. Frederik.

Ia menjelaskan pemeriksaan kesehatan gratis merupakan program rutin Dinas Kesehatan Kota Baubau dan akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai bentuk pelayanan promotif dan preventif kepada masyarakat.

Berdasarkan Perda KTR tersebut, terdapat tujuh kawasan yang dilarang untuk aktivitas merokok, antara lain fasilitas pelayanan kesehatan, perkantoran, lembaga pendidikan, serta sejumlah tempat publik lainnya.

“Perda ini tidak melarang orang untuk merokok, tetapi ada tempatnya. Bukan di lokasi yang telah diatur sebagai kawasan tanpa rokok, termasuk kantor puskesmas, rumah sakit, dan kantor dinas,” tambahnya.

Lebih lanjut, dr. Frederik menegaskan sosialisasi Perda KTR akan terus dimasifkan agar semakin diketahui dan dipahami oleh masyarakat. Adapun penerapan sanksi berupa denda akan dilakukan setelah Wali Kota Baubau membentuk satuan tugas (satgas) pengawasan Perda KTR.

“Kita berharap di setiap tempat penerapan KTR dapat dibentuk satgas. Dalam perda sudah diatur bahwa pengelola kawasan harus proaktif melakukan pengawasan terhadap pelanggaran,” pungkasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....