Sembilan WNA Vietnam Diamankan Imigrasi Baubau di Buton Utara
- 20 Jan 2026 11:20 WIB
- Baubau
RRI.CO.ID, Baubau – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Baubau mengamankan sembilan Warga Negara Asing (WNA) asal Vietnam di sebuah penginapan di Desa Labuan Bajo, Kabupaten Buton Utara, Selasa 13 Januari 2026. Para WNA yang terdiri dari delapan laki-laki dan satu perempuan ini diduga kuat hendak menyeberang ke Australia secara ilegal.
Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Sultra, Ganda Samosir, mengungkapkan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang curiga dengan keberadaan orang asing di wilayah tersebut. "Seksi Intelijen langsung bergerak setelah menerima informasi warga. Mereka ditemukan di satu penginapan dengan aktivitas yang tidak jelas,"ujar Ganda saat konferensi pers di Baubau, Senin 19 Januari 2026.
Hasil pemeriksaan menunjukkan para WNA ini masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK). Kepada petugas Imigrasi, mereka mengaku terpaksa menempuh jalur ilegal karena permohonan visa resmi mereka ditolak oleh pemerintah Australia.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Sultra Ganda Samosir saat press rilis 19 januari 2026 di Baubau,(Foto:harni)
Salah satu WNA berinisial PTN membeberkan bahwa perjalanan ini diatur oleh seorang warga negara Indonesia (WNI) yang tidak mereka kenal secara mendalam. Para WNA ini bahkan telah menyetorkan sejumlah uang kepada oknum tersebut dengan jaminan keberangkatan ke Negeri Kanguru.
Pihak Imigrasi menilai adanya keterlibatan sindikat terorganisir dalam kasus ini. Hal ini terlihat dari pola keberadaan mereka yang terpantau sangat tertutup.
"Mereka tidak punya penjamin, rencana perjalanan tidak jelas, dan kebutuhan logistik diantar oleh pihak tertentu ke penginapan," jelas Ganda.
Selain itu kata Ganda, kondisi kamar yang mereka tempati juga melebihi kapasitas wajar. Pola ini mengarah pada dugaan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) dan penyalahgunaan izin tinggal.
Akibat pelanggaran tersebut, para WNA dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan sesuai Pasal 75 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Baubau, Muhammad Bakri, mengonfirmasi bahwa proses pemulangan dilakukan hari ini, Selasa 20 Januari 2026. "Mereka diberangkatkan dari Bandara Betoambari menuju Soekarno-Hatta, kemudian diterbangkan ke Vietnam pada malam hari," tegas Bakri.
Imigrasi Baubau memberikan apresiasi kepada masyarakat dan pengelola penginapan yang proaktif melaporkan keberadaan orang asing mencurigakan demi menjaga keamanan wilayah.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....