Masa Jabatan 13 Kepala Desa Buteng Resmi Diperpanjang
- 30 Agt 2025 11:25 WIB
- Baubau
KBRN, Buton Tengah: Sebanyak 13 kepala desa di Kabupaten Buton Tengah (Buteng) periode 2017-2023 resmi dikukuhkan perpanjangan masa jabatannya menjadi 2025-2027. Pengukuhan yang dipimpin langsung oleh Bupati Buton Tengah, Azhari, ini dilaksanakan di Aula Pancana, Lantai V Kantor Bupati pada Jumat (29/8/2025).
Perpanjangan masa jabatan ini merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI Nomor 100.3/4179/SJ tanggal 31 Juli 2025. Prosesi ini dihadiri oleh jajaran pemerintah daerah, anggota DPRD, dan sejumlah tamu undangan penting lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati Azhari mengingatkan para kepala desa untuk fokus pada pembangunan dan kepentingan masyarakat, bukan politik. Ia menekankan agar mereka menjaga persatuan dan menghindari perpecahan.
"Jangan lagi terkotak-kotakan. Sekarang fokus membangun desa, pilkades masih dua tahun lagi. Jalankan visi dan misi pemerintah daerah agar setiap program desa berjalan efektif dan berdampak nyata bagi masyarakat,"tegasnya.
Dari 17 desa yang seharusnya mendapatkan perpanjangan, empat kepala desa tidak dikukuhkan. Hal ini karena mereka mengundurkan diri untuk menjadi calon legislatif atau telah lolos sebagai ASN. Keempat desa tersebut adalah Lalibo, Watorumbe, Batubanawa, dan Lakapera. Untuk mengisi kekosongan tersebut, pemerintah daerah akan menunjuk pejabat sementara agar roda pemerintahan desa tetap berjalan.
Adapun 13 kepala desa yang dikukuhkan adalah kepala desa dari Lolibu, Kancebungi, Kolowa, Baruta Analalaki, Bungi, Oengkolaki, Waara, Bantea, Langkomu, Matara, Matawine, Baruta, dan Wantopi.
Dengan perpanjangan masa jabatan ini, Pemerintah Kabupaten Buton Tengah berharap pembangunan desa dapat berjalan lebih stabil dan berkesinambungan, serta pelayanan publik dapat meningkat demi kesejahteraan seluruh masyarakat Buton Tengah.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....