Pemkab Buteng Validasi Data Penerima Bantuan Sosial
- 26 Okt 2025 18:11 WIB
- Baubau
KBRN, Buton Tengah: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Tengah (Buteng) mengambil langkah serius membenahi data penerima bantuan sosial. Bupati Buteng, Azhari, menegaskan pentingnya validasi data kemiskinan untuk memastikan bantuan pemerintah tepat sasaran.
Penegasan ini disampaikan dalam rapat koordinasi bersama Camat, Lurah, Kepala Lingkungan, serta pendamping PKH dan pendamping sosial di Aula Kyjula Kantor Bupati Buteng, Jumat (24/10/2025).
Bupati Azhari menjelaskan, keefektifan program sosial sangat bergantung pada data yang akurat. Data Kementerian Sosial menunjukkan Buteng memiliki 17.242 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan tunai, dengan 10.923 KPM di antaranya wajib diverifikasi ulang di lapangan.
"Jumlah ini belum termasuk 5.147 penerima PKH dan 6.001 penerima Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT). Kita harus memastikan bahwa dana penerima bantuan benar-benar valid dan sesuai kondisi di lapangan agar kebijakan dan program sosial berjalan efektif,"ujar Bupati Azhari.
Menurutnya, verifikasi data mendesak dilakukan sebab sebagian data yang ada masih mengacu pada data lama sebelum pemekaran kabupaten. Pemkab Buteng segera melakukan sinkronisasi dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola BPS, Dinas Sosial, dan BKKBN.
Sebagai langkah nyata, Pemkab Buteng akan menggelar verifikasi lapangan selama empat hari. Untuk menjamin transparansi, rumah penerima bantuan akan dipasangi stiker identifikasi.
Dalam kesempatan itu, Bupati Azhari secara khusus menghimbau masyarakat yang sudah tidak layak menerima bantuan agar mengundurkan diri secara sukarela. "Bantuan harus diterima oleh mereka yang benar-benar membutuhkan,"tuturnya.
Tingkat kemiskinan Buton Tengah saat ini mencapai 14,4 persen atau sekitar 13.520 jiwa, masuk kategori miskin ekstrem hingga miskin sedang (desil 1-4). Bupati berharap semua pihak bersinergi memperbaiki sistem pendataan agar bantuan berdampak nyata.
Bupati Azhari juga menekankan pentingnya perbaikan kualitas pelayanan di lini terdepan. Ia meminta pengangkatan dan pemberhentian Kepala Lingkungan harus dilakukan secara selektif, mempertimbangkan kemampuan dan tanggung jawab mereka dalam melayani masyarakat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....