Penjelasan Perbedaan Data Kemiskinan Bank Dunia dan BPS
- 02 Mei 2025 11:47 WIB
- Baubau
KBRN, Jakarta: Laporan Bank Dunia pada awal April 2025 menyebutkan bahwa lebih dari 60,3 persen penduduk Indonesia atau sekitar 171,8 juta jiwa hidup di bawah garis kemiskinan. Sementara itu, data resmi dari Badan Pusat Statistik (BPS) pada September 2024 menunjukkan angka kemiskinan sebesar 8,57 persen atau sekitar 24,06 juta jiwa.
Perbedaan yang mencolok ini bukan karena kesalahan, melainkan disebabkan oleh perbedaan metodologi dan standar garis kemiskinan yang digunakan oleh kedua lembaga.
Bank Dunia menggunakan tiga garis kemiskinan internasional berdasarkan paritas daya beli (Purchasing Power Parity/PPP), yaitu US$2,15 untuk kemiskinan ekstrem, US$3,65 untuk negara berpendapatan menengah bawah, dan US$6,85 untuk negara menengah atas. Nilai US$6,85 PPP pada 2024 setara dengan Rp41.068 per kapita per hari.
Indonesia saat ini tergolong negara berpendapatan menengah atas dengan GNI per kapita sebesar US$4.870. Namun, posisi Indonesia masih dekat dengan batas bawah kategori tersebut, sehingga penerapan standar global Bank Dunia menghasilkan angka kemiskinan yang lebih tinggi.
Sementara itu, BPS mengukur kemiskinan berdasarkan pendekatan kebutuhan dasar (Cost of Basic Needs/CBN). Garis kemiskinan ditentukan dari pengeluaran minimum untuk memenuhi kebutuhan makanan—dengan standar 2.100 kilokalori per kapita per hari—dan non-makanan, seperti perumahan, pendidikan, kesehatan, pakaian, serta transportasi.
Kepala BPS RI, Amalia Adininggar Widyasanti dalam keterangan resminya menyebutkan garis kemiskinan nasional pada September 2024 tercatat sebesar Rp595.242 per kapita per bulan. Rata-rata rumah tangga miskin memiliki 4,71 anggota, sehingga garis kemiskinan rumah tangga secara nasional mencapai Rp2.803.590 per bulan.
Tiap daerah memiliki garis kemiskinan yang berbeda, tergantung pada tingkat harga dan pola konsumsi. Misalnya, di DKI Jakarta mencapai Rp4.238.886, di NTT Rp3.102.215, dan di Lampung Rp2.821.375 per rumah tangga.
"Penting untuk dipahami bahwa konsumsi dihitung berdasarkan rumah tangga, bukan individu. Oleh karena itu, pengeluaran per orang tidak bisa dijadikan tolok ukur tunggal dalam menentukan status kemiskinan," ujarnya, Kamis (1/5/2025).
Contohnya, dalam satu rumah tangga di Jakarta dengan lima anggota, garis kemiskinan yang relevan adalah untuk seluruh rumah tangga, bukan sekadar pembagian pengeluaran per kapita. Angka inilah yang lebih mencerminkan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Selain itu, berada di atas garis kemiskinan bukan berarti seseorang tergolong sejahtera. Terdapat kelompok rentan miskin (1–1,5 kali garis kemiskinan), kelompok menuju kelas menengah (1,5–3,5 kali), kelas menengah, hingga kelas atas.
BPS mencatat, pada September 2024, sebanyak 24,06 juta jiwa tergolong miskin (8,57 persen), 68,51 juta jiwa masuk kelompok rentan miskin (24,42 persen), 138,31 juta menuju kelas menengah (49,29 persen), 48,41 juta berada di kelas menengah (17,25 persen), dan 1,29 juta jiwa termasuk kelas atas (0,46 persen).
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....