Imigrasi Baubau Amankan Lima WN Vietnam, Diduga Terkait Penyelundupan Manusia

  • 14 Apr 2026 13:40 WIB
  •  Baubau

RRI.CO.ID, Baubau - Dugaan praktik penyelundupan manusia melalui jalur Indonesia kembali terungkap di Kota Baubau setelah Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Baubau mengamankan lima warga negara Vietnam yang hendak menuju Australia secara ilegal.

Pengamanan dilakukan oleh tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Baubau pada Senin, 6 April 2026, setelah adanya laporan masyarakat terkait keberadaan WNA mencurigakan di Hotel Calista, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Wale, Kecamatan Wolio, Kota Baubau.

Dari hasil pemeriksaan, lima WNA tersebut terdiri dari empat laki-laki dan satu perempuan yang masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggunakan fasilitas bebas visa kunjungan pada 31 Maret 2026. Mereka mengaku datang ke Indonesia sebagai transit untuk melanjutkan perjalanan secara ilegal menuju Australia.

Salah satu WNA berinisial NNL mengungkapkan bahwa perjalanan mereka difasilitasi oleh seorang oknum warga Indonesia yang tidak dikenal secara dekat. Mereka juga mengaku telah membayar sejumlah uang kepada pihak tersebut untuk membantu proses keberangkatan ilegal ke Australia.

Kepala Kantor Imigrasi Baubau, M Bakri Bersama Jajaran Memperlihatkan Barang Bukti Paspor Warga Negara Asing Asal Vietnam di Baubau, Selasa, 14 April 2026 (Foto: RRI/Arul)

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Baubau, Muhamad Bakri, menjelaskan, berdasarkan hasil pengawasan, terdapat sejumlah indikasi kuat dugaan tindak pidana penyelundupan manusia.

Di antaranya, para WNA tersebut tidak memiliki rencana perjalanan yang jelas, tidak memiliki penjamin, serta menunjukkan pola tinggal yang tidak wajar, seperti menempati satu kamar untuk empat orang laki-laki dan satu kamar terpisah untuk perempuan.

Selain itu lanjut Bakri, kebutuhan makan mereka diantar oleh pihak tertentu, yang menguatkan dugaan adanya pengorganisasian. Minimnya akses legal untuk masuk ke Australia juga diduga menjadi alasan mereka menempuh jalur ilegal melalui wilayah Indonesia.

“Atas kondisi tersebut, kami menduga kuat adanya penyalahgunaan izin tinggal kunjungan serta aktivitas yang tidak sesuai dengan maksud pemberian visa,” ujar Muhamad Bakri dalam keterangan resminya di Baubau, Selasa, 14 April 2026.

Warga Negara Vietnam yang Berhasil Diamankan Kantor Imigrasi Baubau, Selasa, 14 April 2026 (Foto: RRI/Arul)

Ia menegaskan, sesuai Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, pihaknya berwenang mengambil tindakan administratif terhadap orang asing yang melanggar ketentuan, termasuk yang membahayakan ketertiban umum.

Saat ini, kelima WNA asal Vietnam tersebut tengah menunggu proses pemulangan ke negara asalnya. Mereka akan dikenakan tindakan administratif berupa deportasi serta penangkalan untuk masuk kembali ke wilayah Indonesia.

"Mereka akan di deportasi besok, Rabu 15 April 2026 dari Baubau ke Bali. Selanjutnya pada Kamis, 16 April 2026 dari Bali ke Vietnam," ujarnya.

Muhamad Bakri menambahkan, keberhasilan pengamanan ini merupakan hasil sinergi antara Kantor Imigrasi Baubau, Tim Pengawasan Orang Asing, serta partisipasi aktif masyarakat dan pihak pengelola penginapan.

“Peran masyarakat sangat penting dalam pengawasan orang asing. Laporan yang cepat dan akurat menjadi kunci dalam penegakan hukum keimigrasian,” pungkasnya.

Penindakan ini diharapkan memberi efek jera bagi WNA lain agar tidak menyalahgunakan izin tinggal serta mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....