ADI Desak Pemkot Baubau Hentikan Eliminasi Anjing Liar dengan Racun

  • 28 Jul 2026 12:27 WIB
  •  Baubau

RRI.CO.ID, Baubau - Animal Defenders Indonesia (ADI) mengecam pelaksanaan eliminasi anjing liar oleh Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Baubau yang dilakukan dengan metode peracunan pada akhir Juli 2026.

ADI menilai cara tersebut bertentangan dengan prinsip kesejahteraan hewan dan berisiko membahayakan masyarakat. Organisasi itu juga telah melayangkan somasi kepada Wali Kota Baubau dan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan agar segera menghentikan penggunaan racun dalam operasi tersebut.

Ketua Animal Defenders Indonesia, Doni Heru menegaskan, penggunaan racun bukanlah solusi dalam pengendalian populasi anjing liar. Menurutnya, metode tersebut tidak hanya menyebabkan penderitaan bagi hewan, tetapi juga berisiko terhadap manusia, satwa lain, dan lingkungan.

"Racun bukan solusi, racun adalah penyiksaan. Racun tidak hanya membunuh anjing, tetapi juga mengancam keamanan manusia, hewan lain dan lingkungan,"ujar Doni Heru dalam keterangan tertulisnya kepada rri.co.id, yang disampaikan bersama somasi.

ADI menilai praktik peracunan tersebut berpotensi melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan. Dalam Pasal 86 disebutkan, penangkapan dan penanganan hewan harus dilakukan dengan cara yang tidak menyakiti, melukai, maupun menyebabkan stres.

Menurut ADI, tindakan peracunan juga dinilai mengabaikan pendekatan pengendalian rabies yang direkomendasikan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), yakni melalui vaksinasi massal, sterilisasi, serta pengendalian populasi secara manusiawi.

Dalam somasinya, ADI menyampaikan lima tuntutan kepada Pemerintah Kota Baubau, yaitu:

  1. Menghentikan rencana dan pelaksanaan eliminasi massal anjing liar dengan metode peracunan.

  2. Memberikan penjelasan resmi mengenai data dan metodologi pendataan populasi anjing liar di Kota Baubau.

  3. Melaksanakan penanganan rabies secara efektif dan manusiawi sesuai regulasi yang berlaku, termasuk melalui vaksinasi dan sterilisasi.

  4. Melibatkan akademisi, dokter hewan, pegiat perlindungan hewan, dan masyarakat dalam penyusunan serta pelaksanaan program pengendalian populasi anjing.

  5. Menjalankan kebijakan yang mengedepankan prinsip kesejahteraan hewan dan keselamatan masyarakat.

"Semoga Pemda Baubau bisa mendapat jalan tengah untuk menjaga ketenteraman manusia tanpa mengganggu ketenteraman makhluk lain yang sejatinya punya hak yang sama untuk hidup," ujar Doni Heru.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Baubau, Ibnu Wahid, mengaku belum menerima secara resmi dokumen tersebut. Pihaknya akan mempelajari substansi somasi setelah diterima.

"Kita tunggu somasinya. Belum tahu substansinya seperti apa dan akan kami pelajari lebih lanjut,"kata Ibnu Wahid melalui pesan singkat WhatsApp.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Baubau merencanakan pelaksanaan eliminasi anjing liar pada akhir Juli 2026 dengan sasaran sekitar 2.000 ekor. Jumlah tersebut disesuaikan dengan banyaknya umpan beracun yang disiapkan untuk disebar di sejumlah titik yang menjadi lokasi berkumpulnya anjing liar.

Selama pelaksanaan kegiatan, pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk mengamankan hewan peliharaan mereka agar tidak memakan umpan beracun yang disebarkan pada malam hari.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....