Buang Limbah Sembarangan, DLH: Aroma Sedap Akui Lalai
- 30 Apr 2026 12:29 WIB
- Baubau
RRI.CO.ID, Baubau - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Baubau bergerak merespons video viral oknum karyawan Rumah Makan Aroma Sedap yang membuang limbah cair di median jalan Betoambari yang ditumbuhi tanaman hias. Aksi pembuangan limbah tersebut memicu reaksi negatif publik.
Sekretaris DLH Kota Baubau, Maaruji mengatakan, tim bidang Pengawasan dan Pencemaran DLH telah turun langsung melakukan verifikasi di lapangan. Hasilnya, pihak pengelola rumah makan Aroma Sedap telah mengakui perbuatan tersebut sebagai bentuk kelalaian.
"Sudah ada pengakuan dari rumah makan bahwa itu adalah suatu kelalaian dari mereka dan itu diakui,"ungkap Maaruji, Selasa 28 April 2026.
Lebih lanjut kata Maaruji, berdasarkan hasil klarifikasi, pihak rumah makan menyebut bahwa cairan yang dibuang ke median jalan tersebut merupakan air bekas cuci piring. "Mereka mengatakan bahwa itu air bekas cuci piring,"tegasnya.

Ia mengungkapkan, selama ini, pengelola rumah makan mengaku memiliki penampungan limbah yang rutin disedot oleh Dinas PUPR setiap empat hari sekali. Karena itu, DLH Baubau kini mewajibkan pihak rumah makan untuk mendokumentasikan setiap proses penyedotan limbah sebagai bukti pengawasan.
"Jangan sampai mereka bermain-main juga dengan kami. Apabila terjadi hal itu, maka DLH akan bertindak untuk memberikan teguran secara tertulis,"tegas Maaruji.
Sekertaris DLH Baubau mengingatkan seluruh pemilik rumah makan di Baubau agar mengelola limbah dengan benar. Pembuangan limbah sembarangan dinilai sangat berisiko merusak estetika kota dan menjadi sumber penyakit bagi masyarakat sekitar.
"Pembuangan limbah harus ada tempat khusus pembuangannya. Jangan membuang limbah sembarang, karena akan berpotensi kepada penyakit,"ujarnya.
Limbah cuci piring pada kegiatan usaha rumah makan termasuk dalam kategori limbah cair domestik (grey water) yang memiliki beban organik dan lemak tinggi. Tindakan pembuangan limbah sembarangan tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri LHK Nomor P.68/MENLHK/Setjen/Kum.1/8/2016.
Dalam aturan itu, setiap air limbah domestik, termasuk dari usaha rumah makan, wajib diolah terlebih dahulu dan memenuhi baku mutu sebelum dibuang.
Sementara itu, wartawan juga telah berupaya mengkonfirmasi pihak pengelola Rumah Makan Aroma Sedap dengan mendatangi langsung lokasi usaha tersebut untuk dimintai keterangannya soal tindakan pembuangan limbah tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola belum berhasil ditemui.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....