TFCCA LPM Unidayan Konsultasi Publik Aturan Perikanan Gurita Berkelanjutan
- 07 Agt 2026 13:30 WIB
- Baubau
RRI.CO.ID, Buton - Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPM) Universitas Dayanu Ikhsanuddin (Unidayan) melalui Proyek Tropical Forest and Coral Reef Conservation Act (TFCCA) melaksanakan Konsultasi Publik Aturan Pengelolaan Perikanan Gurita Berkelanjutan di Kabupaten Buton, Rabu 8 Agustus 2026. Kegiatan ini dibuka Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Buton, Drs. Murtaba Muru, M.A.
Konsultasi publik tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Program TFCCA Triwulan II yang berfokus pada penguatan tata kelola dan perlindungan habitat guna mendukung keberlanjutan perikanan gurita berbasis masyarakat di Kabupaten Buton. Kegiatan ini menjadi tahapan penting dalam proses penyusunan aturan pengelolaan perikanan gurita yang telah dimulai sejak Triwulan I.

Dalam sambutannya, Murtaba Muru menegaskan penyusunan regulasi desa harus dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan masyarakat dan berbagai pemangku kepentingan agar aturan yang dihasilkan memiliki legitimasi serta dapat diterapkan secara efektif.
Murtaba juga mengapresiasi langkah LPM Universitas Dayanu Ikhsanuddin melalui Proyek TFCCA yang mendukung pemerintah desa dan masyarakat dalam menyusun aturan pengelolaan perikanan gurita berkelanjutan.
"Pengelolaan sumber daya pesisir membutuhkan kolaborasi antara pemerintah daerah, pemerintah desa, perguruan tinggi, mitra pembangunan, dan masyarakat agar pemanfaatan sumber daya laut tetap menjaga keseimbangan ekologi serta memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat," jelas Murtaba.

Sementara, Project Coordinator Proyek TFCCA LPM Universitas Dayanu Ikhsanuddin, Dr. Alim Setiawan, S.Kel., M.Si., mengatakan konsultasi publik merupakan bagian penting untuk memastikan rancangan aturan yang disusun benar-benar mencerminkan kondisi sosial, budaya, dan kebutuhan masyarakat nelayan di Kabupaten Buton.
"Penyusunan aturan pengelolaan perikanan gurita ini bukan hanya menghasilkan sebuah dokumen regulasi, tetapi merupakan proses membangun kesepakatan bersama antara masyarakat, pemerintah, dan seluruh pemangku kepentingan. Dengan adanya aturan yang disusun secara partisipatif, diharapkan masyarakat memiliki rasa memiliki dan komitmen untuk bersama-sama menjaga keberlanjutan sumber daya gurita serta habitat pendukungnya,"ungkap Dr. Alim Setiawan.
Kegiatan ini turut dihadiri perwakilan Dinas Perikanan Buton, yakni Kepala Bidang Fasilitasi dan Sarana Perikanan, Koordinator Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) Wakatobi, perwakilan RARE Indonesia, Babinsa Desa Kumbewaha, tokoh adat Kecamatan Wabula, para kepala desa dari desa sasaran dan desa tetangga, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh nelayan, tokoh perempuan, tokoh pemuda, serta unsur masyarakat lainnya.

Materi utama konsultasi publik disampaikan Ketua Serikat Tani dan Nelayan (STN) Sulawesi Tenggara, Badaruddin, S.Pi., M.Si. Ia memaparkan substansi rancangan Aturan Pengelolaan Perikanan Gurita Berkelanjutan yang disusun berdasarkan hasil kajian lapangan dan masukan masyarakat.
Materi tersebut meliputi latar belakang dan tujuan penyusunan aturan, prinsip-prinsip pengelolaan perikanan gurita berkelanjutan, perlindungan habitat penting seperti ekosistem terumbu karang dan padang lamun, pengaturan aktivitas penangkapan, hak dan kewajiban masyarakat, mekanisme pengawasan berbasis masyarakat, serta peran pemerintah desa dan kelembagaan lokal dalam mendukung implementasi aturan.
Badaruddin menekankan keberhasilan pengelolaan perikanan gurita sangat bergantung pada keterlibatan aktif masyarakat sebagai pelaku utama perikanan. Karena itu, aturan yang disusun perlu menjadi kesepakatan bersama yang mampu mengakomodasi kepentingan konservasi sumber daya sekaligus mendukung keberlanjutan mata pencaharian nelayan.

Usai pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi dan konsultasi publik yang berlangsung interaktif. Peserta memberikan berbagai masukan terkait mekanisme pelaksanaan aturan, penguatan kelembagaan desa, sistem pengawasan, perlindungan habitat, serta strategi pengelolaan perikanan gurita yang sesuai dengan kondisi lokal Kabupaten Buton.
Seluruh masukan dan saran dari konsultasi publik ini akan menjadi bahan penyempurnaan rancangan aturan sebelum ditetapkan sebagai regulasi desa. Diharapkan aturan tersebut menjadi instrumen penting dalam mewujudkan tata kelola perikanan gurita yang berkelanjutan, berbasis kearifan lokal, serta mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir.
Sebelum memasuki tahap konsultasi publik, Tim TFCCA LPM Unidayan telah melaksanakan berbagai rangkaian kegiatan sejak Triwulan I. Tahapan tersebut meliputi koordinasi dengan pemerintah daerah dan pemerintah desa, survei baseline sosial ekonomi masyarakat nelayan, survei kondisi habitat pesisir, hingga Focus Group Discussion (FGD) bersama masyarakat dan para pemangku kepentingan. Hasil seluruh rangkaian kegiatan tersebut menjadi dasar penyusunan rancangan aturan yang kemudian dikonsultasikan secara terbuka kepada masyarakat dan pihak terkait.
Melalui Proyek TFCCA, LPM Universitas Dayanu Ikhsanuddin berkomitmen terus mendorong kolaborasi antara akademisi, pemerintah, mitra pembangunan, dan masyarakat dalam mendukung perlindungan ekosistem pesisir serta pengelolaan sumber daya perikanan yang berkelanjutan di Kabupaten Buton.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....