Kanwil Kemenkum Sultra Serahkan Empat Sertifikat Hak Cipta
- 24 Mei 2026 23:14 WIB
- Baubau
RRI.CO.ID, Baubau - Komitmen memperkuat pelindungan kekayaan intelektual di Sulawesi Tenggara terus dilakukan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara. Salah satunya melalui penyerahan empat sertifikat hak cipta kepada Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Sultra, Jumat 22 Mei 2026.
Penyerahan sertifikat dilakukan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sultra, Topan Sopuan, dalam rangkaian launching Sentra Kekayaan Intelektual (KI) BRIDA Provinsi Sultra.
Kegiatan tersebut dihadiri Asisten I Setda Provinsi Sultra H Pahri Yamsul mewakili Penjabat Sekda Sultra, Direktur Diseminasi dan Pemanfaatan Riset dan Inovasi Daerah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Republik Indonesia Sri Nuryanti, Kepala BRIDA Sultra J Robert, kepala OPD lingkup Pemprov Sultra, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya.
Topan Sopuan mengatakan pelindungan kekayaan intelektual menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap hasil karya dan inovasi masyarakat maupun instansi pemerintah.
Menurutnya, hak cipta tidak hanya menjadi bentuk pengakuan terhadap karya intelektual, tetapi juga memiliki nilai strategis dalam meningkatkan nilai tambah ekonomi dan daya saing daerah.
“Kekayaan intelektual saat ini menjadi bagian penting dalam transformasi ekonomi berbasis inovasi. Karena itu, setiap hasil kreativitas dan inovasi perlu mendapatkan pelindungan hukum agar mampu berkembang dan memberikan manfaat yang lebih luas,” ujarnya.
Kakanwil Kemenkum Sultra menilai penyerahan sertifikat hak cipta tersebut menjadi simbol kuatnya sinergi antara Kanwil Kemenkum Sultra dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dalam membangun budaya inovasi dan penghargaan terhadap karya intelektual.
Selain itu, langkah tersebut diharapkan mendorong perangkat daerah, peneliti, akademisi, hingga masyarakat untuk lebih aktif melindungi hasil karya, penelitian, teknologi tepat guna, dan produk kreatif yang dimiliki.
Launching Sentra KI BRIDA Sultra juga dinilai menjadi tonggak penting dalam menghadirkan layanan kekayaan intelektual yang lebih dekat dengan masyarakat.
Sentra KI nantinya akan berfungsi sebagai pusat edukasi, konsultasi, pendampingan pendaftaran, hingga fasilitasi hilirisasi hasil riset dan inovasi daerah.
Kanwil Kemenkum Sultra berharap meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pelindungan kekayaan intelektual dapat melahirkan lebih banyak inovasi unggulan daerah yang terlindungi secara hukum, bernilai ekonomi, dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Tenggara.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....