RDTR Pasarwajo-Lasalimu Selatan Didorong Jadi Instrumen Pengendali Pembangunan

  • 22 Sep 2026 13:58 WIB
  •  Baubau

RRI.CO.ID, Buton - Pemerintah Kabupaten Buton mendorong penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Pasarwajo dan Lasalimu Selatan tidak berhenti sebagai dokumen administratif, tetapi menjadi instrumen yang mampu mengarahkan pembangunan secara terintegrasi dan berkelanjutan.

Dorongan tersebut disampaikan Bupati Buton melalui sambutan yang dibacakan Sekretaris Daerah Kabupaten Buton, Syamsudin dalam Focus Group Discussion (FGD) Bantuan Teknis Penyusunan Materi Teknis dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) RDTR Kabupaten Buton, Senin, 21 September 2026, di Aula Kantor Bupati Buton.

Bupati menilai RDTR dibutuhkan untuk menyinergikan berbagai kepentingan pembangunan dalam satu arah tata ruang, mulai dari permukiman, investasi, infrastruktur, pertanian, perkebunan hingga pariwisata.

“RDTR ini merupakan salah satu kebutuhan yang sangat vital untuk daerah-daerah, khususnya Kabupaten Buton, dalam rangka mensinergikan tata ruang dan pembangunan di daerah ini,” ujarnya.

Selain RDTR, penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dinilai penting untuk memastikan setiap arah pemanfaatan ruang tetap memperhatikan daya dukung lingkungan dan keberlanjutan pembangunan.

“RDTR-nya memastikan arahnya, arah tata ruang ke mana, dan kajian lingkungan hidup strategisnya memastikan bahwa arah itu melindungi kepastian dan keberlanjutan,” jelasnya.

FGD Bantuan Teknis Penyusunan Materi Teknis dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) RDTR Kabupaten Buton, Senin, 21 September 2026, di Aula Kantor Bupati Buton. (Foto: Diskominfo Buton)

Pasarwajo dan Lasalimu Selatan memiliki karakteristik serta potensi pembangunan yang berbeda. Pasarwajo sebagai ibu kota Kabupaten Buton memiliki dinamika sosial yang tinggi, sekaligus kawasan pesisir, pertanian dan teluk yang berpotensi mendukung sektor perikanan.

Sementara Lasalimu Selatan memiliki potensi pertanian, perkebunan dan pariwisata pesisir yang membutuhkan pengaturan ruang agar pemanfaatannya tetap terarah dan tidak mengabaikan aspek lingkungan.

Bupati berharap dokumen RDTR dan KLHS yang disusun berbasis data tersebut nantinya dapat digunakan sebagai acuan operasional dalam menentukan arah pemanfaatan ruang dan mendukung kebutuhan pembangunan daerah.

“Kita berharap bahwa dokumen ini tidak hanya sekadar menjadi dokumen teknis, dokumen administratif, tetapi dokumen ini benar-benar menjadi dokumen yang operasional yang bisa diimplementasikan dalam kebutuhan pembangunan di Kabupaten Buton,” ujarnya.

FGD tersebut melibatkan Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, Pemerintah Kabupaten Buton, instansi vertikal, akademisi, pelaku usaha serta pemangku kepentingan lainnya, baik secara luring maupun daring.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....