Bupati Buton Tengah Tegaskan RDTR Lindungi Kawasan Karst

  • 19 Sep 2026 08:08 WIB
  •  Baubau

RRI.CO.ID, Buton Tengah - Bupati Buton Tengah, Azhari membuka Forum Group Discussion (FGD) Penyusunan Materi Teknis (Matek) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Pembahasan RDTR mencakup Kecamatan Gu, Sangia Wambulu, dan Lakudo yang digelar di Hotel Findy, Selasa 15 September 2026.

Kegiatan yang dilaksanakan Pemkab Buton Tengah bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tersebut menjadi bagian dari penyusunan tata ruang daerah. Dokumen RDTR diarahkan berbasis data spasial, memiliki kepastian hukum, terintegrasi, serta memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan.

Bupati Azhari menegaskan RDTR tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan aspek administratif dalam penataan ruang. Dokumen tersebut menjadi instrumen untuk menentukan arah pembangunan kawasan, kepastian pemanfaatan ruang, investasi, perlindungan lingkungan, hingga pengendalian potensi konflik pemanfaatan lahan.

Penyusunan RDTR tiga kecamatan diarahkan untuk mengintegrasikan kawasan permukiman, infrastruktur, aktivitas ekonomi berbasis maritim, serta perlindungan kawasan karst. “Dokumen ini akan menjadi acuan utama kita dalam menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, perlindungan lingkungan, dan keterpaduan infrastruktur,” ujar Azhari.

Bupati juga menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Buton Tengah terhadap perlindungan kawasan karst yang memiliki nilai ekologis dan bentang alam penting. Pemerintah daerah menyatakan menolak eksploitasi pertambangan batu gamping pada kawasan yang memiliki fungsi penting bagi lingkungan.

Sebagai bagian dari arah pembangunan berbasis konservasi, Pemkab Buton Tengah mendorong pengembangan usulan Geopark Muna Island. Pengembangan tersebut diarahkan menjadi salah satu alternatif penguatan ekonomi daerah melalui sektor pariwisata yang berkelanjutan.

Bupati meminta seluruh pemangku kepentingan memberikan masukan berdasarkan data dalam proses penyusunan dokumen RDTR. Pemerintah desa, OPD, ATR/BPN, dan masyarakat diharapkan ikut memastikan dokumen tersebut mencerminkan karakteristik, potensi, kebutuhan, serta kepentingan jangka panjang daerah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....