Pemkot Baubau Pastikan Tindak Lanjuti Hasil Penilaian Integritas KPK

  • 17 Sep 2026 07:05 WIB
  •  Baubau

RRI.CO.ID, Baubau – Pemerintah Kota Baubau memperkuat pembinaan dan penegakan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai bagian dari tindak lanjut hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wakil Wali Kota Baubau, Wa Ode Hamsinah Bolu mengatakan tindak lanjut tersebut dilakukan melalui evaluasi terhadap aturan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengawasan serta penegakan disiplin ASN di lingkungan pemerintah daerah.

Hal itu disampaikannya usai menerima pendampingan rencana aksi tindak lanjut hasil SPI KPK RI tahun 2026 di Baubau, Rabu, 16 September 2026. Pendampingan tersebut melibatkan tenaga ahli madya dan asisten tenaga ahli tindak lanjut SPI KPK.

“Lebih spesifik lagi, ini sebenarnya kedisiplinan ASN. Kami ingin memastikan semua yang dilakukan pemerintah dalam penegakan disiplin ASN sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Hamsinah Bolu mengatakan Pemkot Baubau sebelumnya telah melakukan evaluasi terhadap ASN yang melakukan pelanggaran kehadiran maupun kinerja. Setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga telah memiliki liaison officer (LO) atau contact person untuk membantu memantau dan mengoordinasikan pelaksanaan kedisiplinan pegawai.

Hansinah menegaskan, penanganan pelanggaran ASN dilakukan secara transparan dan akuntabel dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku. Pemkot Baubau juga berkonsultasi dengan sejumlah instansi berwenang di tingkat pusat, termasuk BKN, KPK RI, Ombudsman RI, Kemendagri, dan Kementerian PAN-RB.

“Semua langkah yang kami ambil dikonsultasikan dengan instansi-instansi di pusat. Kami tidak mau salah dan tidak ingin ada cacat hanya karena suatu masalah. Kami ingin semuanya dilakukan dengan baik, tertib, tepat dan benar,” ungkapnya.

Terkait sanksi bagi ASN yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin, Hamsinah Bolu mengatakan pemerintah akan menerapkannya sesuai tingkat pelanggaran, mulai dari ringan, sedang hingga berat. Proses penanganan dilakukan berdasarkan fakta dan dikonsultasikan dengan instansi yang berwenang.

Hamsinah meminta persoalan tersebut tidak dilihat sebagai proses yang baru dimulai pada pemerintahan saat ini. Pemkot Baubau, kata dia, melanjutkan proses yang telah berjalan berdasarkan fakta dan rekomendasi lembaga berwenang.

“Ini bukan proses yang baru ada sekarang. Kami hanya meneruskan proses yang sudah berjalan dan mem-follow up berdasarkan fakta-fakta yang kita punya serta rekomendasi dari lembaga-lembaga pusat,” jelasnya.

Menurutnya, status sebagai ASN melekat dengan hak sekaligus kewajiban sebagai pelayan masyarakat. Salah satu kewajiban paling mendasar adalah hadir dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Menjadi ASN itu kita tahu konsekuensinya. Ada hak dan ada kewajiban. Ketika menerima amanah sebagai ASN, sebagai pelayan masyarakat, yang paling sederhana adalah kehadiran,” pungkasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....