Pemkab Busel Bebaskan Sanksi PBB-P2, Dorong Kepatuhan Wajib Pajak
- 15 Sep 2026 13:10 WIB
- Baubau
RRI.CO.ID, Buton Selatan - Pemerintah Kabupaten Buton Selatan membebaskan sanksi administrasi bagi masyarakat yang memiliki tunggakan PBB-P2 hingga akhir September 2026. Kebijakan ini diharapkan mendorong masyarakat segera melunasi kewajiban sekaligus meningkatkan penerimaan PAD.
Kepala Bapenda Buton Selatan, MZ Amril Tamim mengatakan pemutihan menjadi bentuk kemudahan pemerintah daerah bagi wajib pajak. Masyarakat dapat menyelesaikan tunggakan tanpa dikenakan sanksi administrasi.
“Melalui pemutihan ini, masyarakat diberikan kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa membayar sanksi administrasi. Kami berharap kebijakan ini dapat dimanfaatkan dengan baik sehingga kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak semakin meningkat,” ujar Amril, Senin, 14 September 2026.
Selain pemutihan, Pemkab Busel memperkuat sinergi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Buton Selatan untuk mendukung tertib administrasi pertanahan dan perpajakan. Kerja sama tersebut juga diarahkan pada pemutakhiran serta sinkronisasi data objek dan subjek PBB-P2.
Amril menjelaskan, sinergi tersebut antara lain mendorong penggunaan Surat Keterangan Lunas atau SKL PBB-P2 dalam proses administrasi pertanahan sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah ini dinilai dapat memperkuat basis data perpajakan daerah agar lebih tertib dan akurat.
“Kebijakan ini saling melengkapi. Di satu sisi, pemutihan memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan, sementara sinergi dengan Kantor Pertanahan dapat memperkuat tertib administrasi dan basis data perpajakan daerah,” jelasnya.
Bapenda Buton Selatan akan terus berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan dan OPD terkait untuk meningkatkan kualitas data, pelayanan, dan pemungutan PBB-P2.
Optimalisasi pajak daerah diharapkan tidak hanya meningkatkan PAD, tetapi juga membangun kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....