Penataan Aset Pemprov Sultra Kedepankan Solusi dan Keberlangsungan Ummusshabri

  • 11 Sep 2026 15:52 WIB
  •  Baubau

RRI.CO.ID, Kendari - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menegaskan penataan dan pengamanan aset daerah yang berkaitan dengan lahan Pesantren Ummusshabri Kendari akan dilakukan dengan mengedepankan solusi serta keberlangsungan lembaga pendidikan tersebut.

Gubernur Sultra Andi Sumangerukka menyampaikan hal itu saat mengunjungi Pesantren Ummusshabri Kendari, Kamis, 10 September 2026 sore. Kunjungan tersebut sekaligus menjadi momentum dialog bersama pihak yayasan untuk menyikapi informasi yang berkembang terkait status lahan yang tercatat sebagai aset Pemprov Sultra.

Menurut Gubernur, penataan aset merupakan bagian dari tata kelola pemerintahan dan akan dilakukan sesuai mekanisme serta ketentuan yang berlaku. Pemprov Sultra juga melibatkan Kejaksaan Tinggi Sultra selaku pengacara negara untuk memastikan proses penyelesaian berjalan sesuai koridor hukum.

Gubernur menegaskan, Pemprov Sultra tetap membuka ruang komunikasi dengan Yayasan Ummusshabri untuk mencari solusi terbaik yang dapat diterima semua pihak. Penataan aset juga tidak diarahkan pada langkah agresif yang berpotensi mengganggu aktivitas maupun keberlangsungan Pesantren Ummusshabri.

“Lahan ini tadinya tidak produktif, tetapi setelah ditangani yayasan menjadi lahan yang produktif. Semoga Ummusshabri tidak hanya menjadi kebanggaan Sultra, tetapi juga menjadi kebanggaan di tingkat nasional,” ujar Andi Sumangerukka.

Gubernur juga mengapresiasi keberadaan Ummusshabri beserta kontribusinya dalam bidang pendidikan. Gubernur berharap informasi yang belum terverifikasi tidak berkembang menjadi disinformasi yang memicu keresahan di lingkungan sekolah, khususnya di kalangan guru dan siswa.

Sementara itu, Ketua Yayasan Ummusshabri Dr. Supriyanto menyatakan dukungannya terhadap langkah Pemprov Sultra dalam melakukan penataan dan pengamanan aset daerah. Menurutnya, penataan aset merupakan bagian dari tata kelola pemerintahan yang dapat dilakukan melalui pencatatan, pengadministrasian, pendokumentasian maupun penataan kembali.

“Kami tegas menyikapi, sangat mendukung komitmen dan langkah Bapak Gubernur dalam penataan aset Pemprov,” kata Supriyanto.

Yayasan Ummusshabri juga memahami bahwa penataan aset merupakan kewenangan pemerintah yang harus dijalankan sesuai ketentuan.

Komunikasi dan koordinasi antara Pemprov Sultra dan yayasan diharapkan dapat terus diperkuat agar persoalan aset terselesaikan secara konstruktif tanpa mengganggu keberlangsungan Ummusshabri sebagai lembaga pendidikan di Sulawesi Tenggara.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....