Gubernur Sultra Serahkan Rapel Gaji Enam Bulan untuk 1.901 PPPK Paruh Waktu

  • 10 Jul 2026 08:48 WIB
  •  Baubau

RRI.CO.ID, Kendari – Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka, menyerahkan rapel gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara periode Januari–Juni 2026 di Aula Bahteramas Kantor Gubernur Sultra, Kamis, 9 Juli 2026. Pembayaran tersebut menjadi bentuk pemenuhan hak para PPPK yang sempat tertunda akibat proses verifikasi administrasi.

Sebanyak 1.901 PPPK menerima rapel gaji masing-masing sebesar Rp9 juta atau setara Rp1,5 juta per bulan selama enam bulan. Penerima terdiri atas 1.694 PPPK dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, 109 dari Dinas Kehutanan, serta 98 dari Dinas Perhubungan. Pembayaran dilakukan secara tunai melalui bendahara masing-masing OPD setelah proses verifikasi selesai.

Dalam arahannya, Gubernur mengapresiasi kesabaran para PPPK yang telah menunggu lebih dari enam bulan sejak penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan pada akhir Desember 2025. Gubernur menyebut pembayaran rapel tersebut sebagai momentum bersejarah karena hak para PPPK akhirnya dapat dipenuhi.

"Alhamdulillah, hari ini gaji saudara-saudari dibayarkan langsung melalui bendahara masing-masing OPD. Ini merupakan momentum yang sangat bersejarah dan membahagiakan karena hak yang selama ini dinantikan akhirnya dapat diterima," ujarnya.

Gubernur menjelaskan keterlambatan pembayaran terjadi karena persoalan administrasi data. Dari hasil penelusuran, hanya 738 PPPK yang tercatat dalam data Badan Kepegawaian Negara (BKN), sementara jumlah PPPK yang telah dilantik mencapai 2.641 orang.

Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka Saat Memberikan Sambutan di Hadapan Ribuan ASN PPPK Paruh Waktu Pemprov Sultra Saat Menerima Rapelan Gaji periode Januari–Juni 2026 di Aula Bahteramas Kantor Gubernur Sultra, Kamis, 9 Juli 2026. (Foto: Diskominfo Sultra)

"Apa pun ceritanya, setelah saya melantik dan menerbitkan surat pengangkatan, maka hak mereka harus dipenuhi," tegasnya.

Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara mengalokasikan anggaran sekitar Rp34 miliar agar rapel gaji selama enam bulan dapat dibayarkan kepada seluruh PPPK yang memenuhi persyaratan administrasi.

Gubernur juga mengingatkan bahwa gaji yang diterima merupakan amanah yang harus dipertanggungjawabkan melalui peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Andi Sumangerukka meminta seluruh PPPK bekerja secara disiplin, profesional, menjunjung tinggi nilai-nilai ASN BerAKHLAK, meningkatkan kompetensi, serta mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi.

Selain itu Gubernur berpesan agar rapel gaji dimanfaatkan secara bijaksana dengan mendahulukan kebutuhan penting, menyisihkan sebagian untuk ditabung, dan menghindari perilaku konsumtif.

Sebelum pembayaran dimulai, Gubernur menegaskan kepada seluruh petugas verifikasi dan bendahara agar tidak melakukan pemotongan dalam bentuk apa pun serta memastikan pembayaran dilakukan langsung kepada penerima tanpa diwakilkan. Setelah memberikan arahan Gubernur meninjau proses verifikasi dan penyerahan gaji untuk memastikan seluruh tahapan berlangsung tertib, transparan, tepat sasaran, dan seluruh hak PPPK diterima secara utuh.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....