Pemkab Busel Jadikan Penilaian Ombudsman Acuan Perbaiki Layanan

  • 06 Jun 2026 15:11 WIB
  •  Baubau

RRI.CO.ID, Kendari - Hasil penilaian maladministrasi pelayanan publik tahun 2025 dari Ombudsman RI menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Kabupaten Buton Selatan (Busel) untuk terus memperbaiki kualitas layanan kepada masyarakat.

Dalam penilaian tersebut, Pemkab Buton Selatan memperoleh kategori Kualitas Pelayanan “Cukup”, Tingkat Kepatuhan “Tinggi”, dengan opini “Kualitas Sedang Tanpa Maladministrasi”.

Ringkasan Eksekutif Hasil Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025 diserahkan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sultra, Mastri Susilo kepada Bupati Buton Selatan, Muhammad Adios, di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sultra, Kendari, Rabu, 3 Juni 2026.

Penyerahan laporan tersebut merupakan bagian dari upaya Ombudsman RI untuk mendorong peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik sekaligus menjadi instrumen evaluasi bagi pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola pelayanan yang lebih baik.

Mastri Susilo menjelaskan penilaian maladministrasi yang dilakukan Ombudsman bersifat dinamis dengan objek penilaian yang dapat berubah setiap tahun. Untuk Kabupaten Buton Selatan, penilaian tahun 2025 mencakup RSUD Buton Selatan, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan dan Dinas Kebudayaan.

“Hasil penilaian ini diharapkan menjadi pemacu bagi seluruh penyelenggara pelayanan publik untuk terus meningkatkan kualitas layanan, memperkuat kepatuhan terhadap standar pelayanan, serta menghadirkan pelayanan yang responsif, profesional, dan bebas dari maladministrasi,” ujarnya.

Menanggapi hasil tersebut, Bupati Busel Muhammad Adios menyampaikan apresiasi kepada Ombudsman RI Perwakilan Sultra atas pendampingan dan evaluasi yang diberikan kepada pemerintah daerah.

“Bagi kami, capaian ini bukan sekadar soal nilai atau kategori yang diperoleh, tetapi menjadi bagian dari komitmen untuk memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan yang semakin baik, mudah, cepat, dan berintegritas," kata Adios.

Karena itu lanjut Adios pihaknya juga telah meminta asistensi kepada Ombudsman untuk mendukung langkah-langkah perbaikan yang akan dilakukan ke depannya.

Adios menegaskan peningkatan kualitas pelayanan publik merupakan tanggung jawab seluruh organisasi perangkat daerah, bukan hanya instansi yang menjadi objek penilaian. Karena itu, hasil evaluasi Ombudsman akan menjadi acuan untuk mendorong perbaikan berkelanjutan di seluruh sektor pelayanan.

Dengan dukungan seluruh perangkat daerah, Pemerintah Kabupaten Buton Selatan berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....