Pemkab Butur Perpanjang Kerja Sama Jamsostek Lindungi Ribuan Pekerja

  • 20 Mei 2026 13:26 WIB
  •  Baubau

RRI.CO.ID, Buton Utara - Pemerintah Kabupaten Buton Utara (Butur) memperpanjang perjanjian kerja sama penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi ribunan pegawai non-ASN, aparatur desa, dan pekerja rentan tahun 2026.

Kegiatan berlangsung di Kantor Bupati Buton Utara, Senin, 18 Mei 2026 ini dirangkaikan dengan penyerahan santunan jaminan kematian secara simbolis kepada ahli waris.

Bupati Buton Utara, Afirudin Mathara menegaskan, perpanjangan kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk menjamin keberlanjutan perlindungan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi kelompok pekerja rentan yang memiliki risiko kerja tinggi namun belum sepenuhnya terlindungi.

“Pemerintah daerah telah mengalokasikan anggaran perlindungan bagi sekitar 8.000 pekerja rentan miskin melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, serta menambahkan Jaminan Hari Tua bagi seluruh aparatur desa,” ujarnya.

Afirudin Mathara menjelaskan, perlindungan sosial ketenagakerjaan berperan penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mendukung pengentasan kemiskinan.

Perpanjangan Perjanjian Kerja Sama Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial ketenagakerjaan Bagi Ribunan Pegawai Non-Asn, Aparatur Desa, dan Pekerja Rentan Tahun 2026. Anatara BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemerintah Kabupaten Buton Utara Senin, 18 Mei 2026 (Foto: BPJS Ketenagakerjaan Baubau)

Santunan jaminan kematian yang diberikan kepada ahli waris menjadi bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan saat terjadi risiko kerja.

"Kita ingin memastikan bahwa para tenaga non PNS, aparatur desa, petani, nelayan, buruh harian, pelaku usaha kecil, dan kelompok pekerja rentan lainnya dapat bekerja dengan rasa aman dan terlindungi," .

Berdasarkan data hingga April 2026, santunan jaminan kematian telah disalurkan kepada 18 ahli waris pekerja rentan dengan total nilai Rp756 juta.

"Ketika terjadi risiko kecelakaan kerja maupun meninggal dunia, negara harus hadir memberikan perlindungan kepada keluarga yang ditinggalkan. Keluarga pekerja yang rentan yang ditinggalkan karena akibat meninggal dunia akan mendapatkan bantuan santunan sebesar Rp42 juta,"

Bupati juga mengapresiasi sinergi antara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan, serta mendorong seluruh perangkat daerah hingga pemerintah desa untuk aktif melakukan pendataan dan verifikasi pekerja rentan secara berkala.

Kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan rekonsiliasi data pekerja rentan guna memastikan validitas data penerima manfaat, sehingga program perlindungan sosial dapat berjalan tepat sasaran dan berkelanjutan.

Melalui kegiatan ini, pemerintah daerah berharap cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan semakin luas, sehingga masyarakat Buton Utara dapat bekerja dengan aman, terlindungi, dan sejahtera.

Kegiatan ini turut dihadiri Wakil Bupati Butur, Rahman, Sekda Butur, Muhammad Hardhy Muslim, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Baubau, Musriati, OPD terkait serta ahli waris penerima santunan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....