Dishub Baubau Usulkan Raperda, Parkir Liar Digembok dan Derek

  • 22 Apr 2026 18:10 WIB
  •  Baubau

RRI.CO.ID, Baubau - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Baubau mengusulkan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang perhubungan darat dan laut. Salah satu poin penting dalam aturan ini adalah penindakan tegas terhadap kendaraan yang parkir liar.

Kepala Bidang Angkutan dan Lalu Lintas Dishub Baubau, Ansarudin Udu mengatakan, aturan tersebut sedang disiapkan untuk memperkuat kewenangan di lapangan. Selama ini, Dishub belum memiliki dasar hukum yang cukup untuk menindak pelanggaran parkir.

"Supaya kita bisa menindak di lapangan seperti parkir-parkir liar. Karena selama ini kita tidak punya kewenangan di situ,"ujar Ansaruddin, Senin 20 April 2026.

Ia menjelaskan, dalam rancangan Perda tersebut, Dishub akan diberi kewenangan melakukan penindakan langsung terhadap pelanggar parkir. Langkah ini juga mengacu pada penerapan aturan serupa di sejumlah daerah besar.

“Kalau dirancangan Perda kami, kendaraan yang parkir sembarangan akan kita gembok bannya agar bisa kami derek,”katanya.

Menurut Ansarudin, penyusunan Perda ini mencakup sektor perhubungan darat dan laut. Namun, untuk bidang lalu lintas, fokus utama adalah penataan parkir agar lebih tertib.

Ia mengatakan, usulan Perda tersebut diharapkan masuk dalam program legislasi daerah tahun 2026. Pihak DPRD disebut merespons positif rencana tersebut.

Dishub Baubau menargetkan Perda itu dapat disahkan pada tahun 2027. Setelah disahkan, akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat selama tiga bulan sebelum aturan diterapkan secara penuh.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....