Kejaksaan Tambah Dana Bedah Rumah Warga Buton Rp25 Juta

  • 06 Sep 2026 07:37 WIB
  •  Baubau

RRI.CO.ID, Buton – Pemerintah Kabupaten Buton memperkuat penanganan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) melalui kolaborasi lintas lembaga. Salah satunya bersama Kejaksaan Negeri Buton.

Kejaksaan Negeri Buton memberikan tambahan dana stimulasi Rp25 juta untuk mendukung program bedah rumah bagi masyarakat.

Tambahan tersebut membuat setiap penerima bantuan memperoleh dukungan total Rp45 juta, dari sebelumnya Rp20 juta.

Program ini menyasar lima warga di kawasan belakang SPBU Pasarwajo dan merupakan hasil kolaborasi Kejaksaan Negeri Buton, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta dukungan dana aspirasi Wakil Ketua Komisi V DPR RI Dapil Sulawesi Tenggara, Ridwan Bae.

Bupati Buton Alvin Akawijaya Putra mengatakan penanganan RTLH merupakan salah satu kebutuhan dasar masyarakat yang terus diperjuangkan pemerintah daerah melalui koordinasi dengan pemerintah pusat.

“Bedah rumah ini menjadi salah satu prioritas kita, setiap ke pusat kami terus koordinasikan dan Alhamdulillah kita dapat,” kata Alvin, Selasa, 1 September 2026.

Menurutnya, capaian tersebut menunjukkan pentingnya membangun kolaborasi dengan berbagai pihak untuk memperluas dukungan terhadap pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, khususnya akses terhadap hunian yang layak.

Alvin mengapresiasi kontribusi Kejaksaan Negeri Buton yang tidak hanya menjalankan fungsi penegakan hukum, tetapi juga turut berkontribusi dalam mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Alvin berharap rumah yang telah diperbaiki dapat dijaga dan dirawat oleh penerima bantuan sehingga manfaat program dapat dirasakan dalam jangka panjang.

“Saya berharap ketika rumah ini diperbaiki, harap dijaga rumahnya. Semoga sampai seterusnya bisa digunakan dengan baik,” pesannya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Buton Sterry Fendy Andih menjelaskan tambahan dana tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat pembiayaan program bedah rumah agar hasil perbaikan dapat lebih optimal.

“Yang biasanya Rp20 juta, kami tambahkan Rp25 juta sehingga penerima menerima total Rp45 juta,” jelas Sterry.

Menurutnya, tambahan dukungan tersebut diharapkan dapat membantu penerima memperbaiki rumah sesuai kebutuhan sehingga hunian menjadi lebih layak dan nyaman.

Sterry menegaskan pelaksanaan program harus tepat sasaran dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan. Karena itu, proses pemberian bantuan akan terus diawasi hingga pekerjaan selesai.

“Program ini dititipkan sama pimpinan, harus bermanfaat buat masyarakat. Jangan sampai keliru yang menerima, yang menerima harus benar-benar membutuhkan,” tegasnya.

Kajari Buton juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Buton dan Wakil Ketua Komisi V DPR RI Dapil Sultra, Ridwan Bae atas dukungan terhadap pelaksanaan program tersebut.

Selain bantuan bedah rumah, Kejaksaan Negeri Buton bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara juga memberikan tambahan dana stimulasi untuk mendukung percepatan perbaikan rumah warga.

Sebelumnya, Kabupaten Buton telah mendapatkan bantuan penanganan RTLH sebanyak 506 unit. Capaian tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memperluas akses masyarakat terhadap hunian yang layak sekaligus meningkatkan kualitas kehidupan warga.

Pemkab Buton berkomitmen melanjutkan kolaborasi dengan pemerintah pusat, DPR RI, Kejaksaan dan berbagai pihak lainnya agar penanganan RTLH dapat terus diperluas dan manfaat pembangunan semakin dirasakan masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....