Kemendikdasmen Dorong Sekolah ASRI melalui BIAS 2026

  • 29 Agt 2026 11:44 WIB
  •  Baubau

RRI.CO.ID, Baubau - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI mendorong terwujudnya lingkungan sekolah yang Aman, Sehat, Resik, dan Indah atau ASRI melalui pelaksanaan Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS) tahun 2026.

Dukungan tersebut diwujudkan melalui penerbitan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 19 Tahun 2026 tentang Dukungan Pelaksanaan Bulan Imunisasi Anak Sekolah di Satuan Pendidikan Tahun 2026. Surat edaran tersebut diterbitkan pada 21 Agustus 2026 sebagai acuan bagi pemerintah daerah, dinas pendidikan, dan satuan pendidikan dalam mendukung pelaksanaan BIAS melalui koordinasi dengan dinas kesehatan, puskesmas, atau fasilitas pelayanan kesehatan yang ditunjuk.

Melansir Kemendikdasmen pada Jumat 28 Agustus 2026, dukungan terhadap BIAS merupakan bagian dari penguatan aspek Sehat dalam Gerakan Indonesia ASRI. Program tersebut juga memperkuat peran Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) dan pembiasaan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), sekaligus memperluas akses murid terhadap pelayanan kesehatan.

Pada 2026, BIAS dilaksanakan dalam dua tahap, yakni pada Agustus dan November. Pada tahap Agustus, imunisasi Campak Rubela diberikan kepada murid kelas 1, sementara imunisasi Human Papillomavirus (HPV) diberikan kepada murid perempuan kelas 5. Imunisasi HPV kejar juga diberikan kepada murid perempuan kelas 6 dan kelas 9 sesuai ketentuan Kementerian Kesehatan.

Selanjutnya, pada November, imunisasi Difteri-Tetanus (DT) diberikan kepada murid kelas 1, sedangkan imunisasi Tetanus-difteri (Td) diberikan kepada murid kelas 2 dan kelas 5. Imunisasi tersebut ditujukan untuk memberikan perlindungan terhadap penyakit yang dapat dicegah melalui imunisasi.

Kemendikdasmen menekankan pentingnya keterlibatan orang tua atau wali dalam pelaksanaan BIAS. Sekolah perlu menyampaikan informasi mengenai tujuan dan manfaat imunisasi, sasaran, jenis imunisasi, serta jadwal dan lokasi pelaksanaan kepada orang tua.

Orang tua atau wali juga diharapkan memberikan informasi mengenai riwayat imunisasi dan kondisi kesehatan anak secara benar kepada tenaga kesehatan. Selanjutnya, tenaga kesehatan melakukan skrining dan menentukan kelayakan anak untuk menerima imunisasi.

Pelaksanaan BIAS membutuhkan kolaborasi antara pemerintah daerah, dinas pendidikan, dinas kesehatan, satuan pendidikan, puskesmas, tenaga kesehatan, serta orang tua atau wali murid.

Melalui kolaborasi tersebut, Kemendikdasmen berharap pelaksanaan BIAS 2026 dapat berlangsung tertib, aman, nyaman, dan mudah dijangkau oleh murid. Program ini sekaligus menjadi bagian dari upaya menciptakan lingkungan sekolah yang mendukung kesehatan, keselamatan, kebersihan, dan kenyamanan warga sekolah.

Dengan demikian, sekolah tidak hanya menjadi tempat berlangsungnya proses pembelajaran, tetapi juga menjadi lingkungan yang mendukung murid untuk tumbuh sehat, aman, nyaman, serta mengembangkan potensi secara optimal.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....