Pemkot Baubau Percepat Sembilan Paket Kerja Sama ATR/BPN dan KPK
- 28 Agt 2026 07:23 WIB
- Baubau
RRI.CO.ID, Baubau - Pemerintah Kota Baubau terus mempercepat pelaksanaan sembilan paket program kerja sama dengan Kementerian ATR/BPN. Program ini merupakan tindak lanjut pertemuan pemerintah daerah se-Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Pemprov Sultra dan KPK pada 7 Mei 2026.
Kepala DPMPTSP Kota Baubau yang juga penanggungjawab program di Kota Baubau, Fanti Frida Yanti, mengatakan pertemuan tersebut menjadi momentum untuk menyatukan visi seluruh kabupaten/kota dalam mempercepat sertifikasi aset daerah.
“Tujuan utamanya bagaimana pemerintah pusat memfasilitasi pemerintah daerah menguatkan sistem pendapatannya untuk membawa daerah menuju mandiri fiskal,” kata Fanti, Kamis, 28 Agustus 2026.
Menurutnya, upaya tersebut dimulai dari pembenahan tata kelola dan sertifikasi aset daerah. Dengan tata kelola aset yang baik, pemerintah daerah memiliki dasar yang lebih kuat untuk meningkatkan pendapatan.
Sembilan paket program tersebut merupakan program piloting KPK bersama Kementerian ATR/BPN di tiga provinsi, yakni Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara.
Pelaksanaannya berada di bawah pengawasan KPK RI dan Kementerian ATR/BPN. Setiap paket memiliki perangkat daerah yang menjadi penanggung jawab atau PIC.
Untuk Kota Baubau, Bapenda menjadi PIC dua program yang berkaitan langsung dengan pertanahan dan perpajakan. Keduanya yakni integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) serta pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT).
“Kalau misalnya kita hitung, dari 17 kabupaten/kota baru Baubau yang bergerak. Alhamdulillah sudah sampai tahap ini,” ujarnya.
Selain Bapenda, DPMPTSP juga telah menyelesaikan satu paket kerja sama dengan BPN melalui Kantor Pertanahan Kota Baubau. Program tersebut berupa integrasi tiga layanan pertanahan ke dalam Mal Pelayanan Publik (MPP).
Saat ini, prosesnya telah sampai pada penandatanganan berita acara. Selanjutnya akan dilakukan penandatanganan MoU dan PKS.
“Kalau PIC, berarti sudah tiga paket yang selesai, Bapenda dan DPMPTSP. Di sembilan paket ini DPMPTSP mengampu dua program,” jelas Fanti.
Program kedua yang menjadi tanggung jawab DPMPTSP adalah integrasi OSS dengan RDTR. Untuk program ini, DPMPTSP telah berkoordinasi dengan Dinas PUPR dan Kanwil Pertanahan Sultra.
Dengan demikian, Baubau menargetkan sedikitnya empat dari sembilan paket program dapat diselesaikan sebelum batas pelaporan kepada KPK pada Desember 2026.
Fanti mengatakan, pelaksanaan sembilan paket tersebut juga melibatkan OPD PUPR, Perkimtan, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Inspektorat dan BPKAD.
Disperkimtan berkaitan dengan penataan perumahan dan permukiman, termasuk memastikan sertifikasi dan pemenuhan persyaratan pengembang. Sementara Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan berkaitan dengan perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
“Jangan sampai ada lahan pangan berkelanjutan yang kemudian dialihfungsikan. Itu yang harus dihati-hati,” ujarnya.
Adapun Inspektorat berperan dalam pengawasan internal, sedangkan BPKAD berkaitan dengan penataan aset pemerintah daerah. BPKAD dituntut memiliki basis data dan pemetaan aset yang jelas hingga tingkat kecamatan dan kelurahan.
Menurut Fanti, pembenahan aset tidak hanya berdampak pada peningkatan PAD. Tata kelola aset yang baik juga berkaitan erat dengan percepatan investasi.
“Kalau bicara soal investasi, hal pertama dan utama itu kepastian hukum, yang kedua bagaimana asetnya. Harus clean and clear,” tegasnya.
Karena itu, Fanti menilai percepatan sembilan paket kerja sama tersebut menjadi bagian penting dalam membangun tata kelola aset yang lebih baik, meningkatkan PAD, mempercepat pelayanan publik dan membuka ruang investasi di Kota Baubau.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....