DPD RI Perkuat Pengawasan Implementasi UU Pemasyarakatan di Bapas Baubau
- 27 Jul 2026 16:53 WIB
- Baubau
RRI.CO.ID, Baubau - Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Daerah Pemilihan Sulawesi Tenggara, Dr. H. Mz. Amirul Tamim, melaksanakan kunjungan reses ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Baubau, Senin 27 Juli 2026.
Kunjungan tersebut bertujuan menyerap aspirasi sekaligus melakukan pengawasan terhadap implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Bapas Kelas II Baubau ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi konstitusional DPD RI dalam menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat di daerah. Selain itu, kunjungan ini juga menjadi bagian dari fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pemasyarakatan, khususnya terkait tugas dan fungsi Balai Pemasyarakatan.

Dalam pertemuan tersebut, Dr. H. Mz. Amirul Tamim berdialog langsung dengan jajaran Bapas Baubau guna memperoleh gambaran mengenai pelaksanaan program pembimbingan kemasyarakatan, penelitian kemasyarakatan (Litmas), pendampingan, hingga pembinaan klien pemasyarakatan dalam mendukung proses reintegrasi sosial.
"Kunjungan reses ini bertujuan memastikan implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan berjalan sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan. Berbagai masukan dan aspirasi yang kami peroleh akan menjadi bahan evaluasi serta pertimbangan dalam pelaksanaan fungsi legislasi dan pengawasan DPD RI untuk mendukung penguatan sistem pemasyarakatan di Indonesia," ujar Amirul Tamim.
Mantan Wali Kota Baubau dua periode tersebut juga mengapresiasi kegiatan BERAKSI (bersama cegah kekerasan anak dengan edukasi) dalam program sekolah binaan pemasyarakatan Bapas Baubau yang berhasil mengedukasi 2.900 siswa pada 12 SMA/SMK se kota Baubau selama masa MPLS tahun ajaran 2026/2027.
Sementara itu, Kepala Bapas Kelas II Baubau, Mustar Taro, menyampaikan apresiasi atas perhatian yang diberikan Anggota DPD RI terhadap pelaksanaan tugas Balai Pemasyarakatan. Menurutnya, kunjungan tersebut menjadi momentum penting untuk menyampaikan berbagai capaian, inovasi, sekaligus tantangan yang dihadapi dalam mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
"Kami berharap sinergi antara DPD RI dan Bapas Baubau dapat terus terjalin sehingga mampu memperkuat kualitas layanan pemasyarakatan yang profesional, akuntabel, serta berorientasi pada pemulihan dan reintegrasi sosial," kata Mustar Taro.
Melalui kunjungan reses ini, diharapkan kolaborasi antara DPD RI dan Bapas Kelas II Baubau semakin erat dalam mewujudkan penyelenggaraan pemasyarakatan yang efektif, humanis, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Aspirasi yang dihimpun dari daerah juga diharapkan menjadi dasar penyusunan kebijakan yang semakin memperkuat implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan di tingkat nasional.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....