Pendaftaran MagangHub Batch 1 Dibuka hingga 28 Juli 2026

  • 25 Jul 2026 21:00 WIB
  •  Baubau

RRI.CO.ID, Baubau - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih membuka pendaftaran Program Pemagangan Nasional (MagangHub) Angkatan II Batch 1 hingga 28 Juli 2026. Program ini ditujukan bagi lulusan perguruan tinggi dan pendidikan profesi yang ingin memperoleh pengalaman kerja sekaligus meningkatkan kompetensi sebelum memasuki dunia kerja.

Melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker pada Rabu 22 Juli 2026, Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (Binalavotas) Kemnaker, Darmawansyah, mengatakan MagangHub Angkatan II Batch 1 merupakan bagian dari target pemerintah menjangkau 150.000 peserta sepanjang 2026. Pelaksanaannya dibagi dalam tiga batch dengan kuota masing-masing 50.000 peserta.

"Kami mengajak lulusan perguruan tinggi dan pendidikan profesi yang memenuhi persyaratan untuk memanfaatkan kesempatan ini. MagangHub menjadi sarana memperoleh pengalaman kerja, meningkatkan kompetensi, dan memperkuat kesiapan memasuki dunia kerja,"ujar Darmawansyah dalam keterangan resmi Kemnaker.

Setelah masa pendaftaran berakhir pada 28 Juli 2026, Kemnaker akan melaksanakan seleksi peserta hingga 5 Agustus 2026. Selanjutnya, pleno dan penetapan peserta dijadwalkan pada 6 Agustus, pengumuman hasil seleksi pada 7 Agustus, pelaksanaan magang dimulai 10 Agustus, dan kick off Program Magang Nasional Angkatan II Batch 1 akan berlangsung pada 11 Agustus 2026.

Pada penyelenggaraan tahun ini, Kemnaker menghadirkan sejumlah penyempurnaan regulasi dan petunjuk teknis untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan program. Salah satu pembaruan yang diberikan adalah kesempatan bagi seluruh peserta untuk mengikuti uji sertifikasi kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) setelah menyelesaikan masa magang. Sertifikat tersebut diharapkan menjadi nilai tambah bagi peserta dalam meningkatkan daya saing di pasar kerja.

Selain itu, sasaran peserta juga diperluas dengan membuka kesempatan bagi lulusan pendidikan profesi, seperti bidang kesehatan, pendidikan, akuntansi, teknik, dan profesi lainnya. Kebijakan ini disusun untuk mengakomodasi kebutuhan lulusan profesi yang memerlukan penguatan pengalaman praktik sebelum memasuki dunia kerja secara penuh.

Selama mengikuti program yang berlangsung selama enam bulan, peserta akan memperoleh uang saku sesuai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di lokasi mitra penyelenggara serta perlindungan BPJS Ketenagakerjaan yang mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Kemnaker juga memperkuat pengawasan pelaksanaan program bersama dinas ketenagakerjaan di daerah guna memastikan proses magang berjalan sesuai standar dan memberikan manfaat optimal bagi peserta maupun mitra penyelenggara.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....