KKP Pastikan Sertifikasi Mutu Perikanan Gratis, Dukung Daya Saing Produk

  • 29 Jun 2026 23:27 WIB
  •  Baubau

RRI.CO.ID, Baubau - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan seluruh layanan sertifikasi mutu hasil perikanan dapat diakses pelaku usaha secara gratis atau tanpa dipungut biaya. Kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memperkuat jaminan mutu produk perikanan sekaligus meningkatkan daya saing di pasar domestik maupun internasional.

Melansir Kementerian Kelautan dan Perikanan pada Senin 29 Juni 2026, Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (Badan Mutu KKP), Ishartini, menegaskan bahwa seluruh proses pengurusan sertifikasi, mulai dari pengajuan atau pendaftaran, audit maupun inspeksi oleh Inspektur Mutu, hingga penerbitan sertifikat tidak dikenakan biaya apa pun. Apabila terdapat pihak yang meminta pembayaran dalam proses tersebut, dipastikan hal itu bukan merupakan tindakan resmi KKP.

Ishartini menjelaskan, Badan Mutu KKP menyediakan sembilan layanan sertifikasi mutu perikanan yang dapat dimanfaatkan pelaku usaha sesuai kebutuhan dengan biaya nol rupiah. Layanan tersebut meliputi Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP), Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP), Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB), Cara Perbenihan Ikan yang Baik (CPIB) benih, Cara Pembuatan Pakan Ikan yang Baik (CPPIB), Cara Pembuatan Obat Ikan yang Baik (CPOIB), Cara Distribusi Obat Ikan yang Baik (CDOIB), Sertifikat Penerapan Distribusi Ikan (SPDI), serta CPIB kapal atau Cara Penanganan Ikan yang Baik di Atas Kapal.

Selain tanpa biaya, layanan sertifikasi juga dapat diakses secara daring melalui sistem perizinan pemerintah dan aplikasi yang disediakan KKP. Seluruh layanan telah memiliki standar waktu pelayanan atau Service Level Agreement (SLA), yakni tujuh hari kerja untuk penerbitan SKP setelah dokumen dinyatakan lengkap, sedangkan sertifikasi HACCP dan layanan lainnya ditargetkan selesai dalam waktu sepuluh hari kerja.

Meski demikian, pelaku usaha tetap diwajibkan memenuhi persyaratan dasar sebelum mengajukan sertifikasi, seperti Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), Persetujuan Lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta sertifikat standar. Apabila persyaratan tersebut belum dipenuhi, permohonan akan otomatis ditolak oleh sistem perizinan daring.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono juga menegaskan komitmen KKP untuk terus memberikan pelayanan prima dalam penerapan jaminan mutu bagi pelaku usaha. Langkah tersebut diharapkan mampu mendorong peningkatan ekspor, memperkuat daya saing produk perikanan Indonesia, serta meningkatkan kepercayaan pasar global terhadap mutu hasil perikanan nasional.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....