PPh Final UMKM 0,5 Persen Direvisi, Ini Daftar Wajib Pajak yang Berhak
- 16 Jun 2026 08:40 WIB
- Baubau
RRI.CO.ID, Baubau - Pemerintah resmi merevisi ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5 persen melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Dalam aturan terbaru, fasilitas pajak ini kini dipertegas hanya untuk wajib pajak tertentu yang memenuhi syarat omzet serta bentuk badan usaha yang diatur dalam beleid baru.
Melansir dari umkm.go.id, Senin 15 Juni 2026, aturan yang merevisi PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan tersebut menegaskan bahwa fasilitas PPh Final UMKM kini hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, dan koperasi.
Fasilitas itu tetap diberikan kepada wajib pajak yang memiliki peredaran bruto atau omzet tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
Mengacu Pasal 57 ayat (1) PP Nomor 20 Tahun 2026, wajib pajak yang dapat memanfaatkan fasilitas PPh Final UMKM terdiri atas wajib pajak orang pribadi serta wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang dan koperasi.
Aturan Baru
Revisi tersebut tertuang dalam PP 20/2026 yang memperbarui ketentuan sebelumnya. Aturan ini menegaskan bahwa PPh Final 0,5 persen hanya dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, dan koperasi.
Selain pembatasan subjek pajak, fasilitas ini tetap mensyaratkan peredaran bruto atau omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun pajak. Ketentuan tersebut menjadi batas utama bagi pelaku usaha yang ingin menikmati tarif final UMKM.
Wajib Pajak Yang Berhak
Berdasarkan revisi aturan, pihak yang berhak mendapatkan fasilitas ini adalah wajib pajak dalam negeri dengan kriteria berikut: wajib pajak orang pribadi, badan usaha berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, dan koperasi.
Dengan demikian, tidak semua pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah otomatis masuk dalam skema ini. Pengaturan baru ini memperjelas siapa yang benar-benar berhak memperoleh tarif PPh Final 0,5 persen sesuai ketentuan pemerintah.
Dampak Bagi UMKM
Kebijakan ini penting karena memberi kepastian hukum bagi pelaku UMKM, terutama dalam menentukan kewajiban pajak yang harus dibayar. Di sisi lain, revisi ini juga membantu membedakan antara pelaku usaha kecil yang masih berhak atas insentif dan jenis wajib pajak lain yang tidak lagi masuk dalam skema tersebut.
Bagi pelaku UMKM, pemahaman atas aturan baru ini menjadi penting agar tidak salah dalam menghitung kewajiban pajak dan tetap bisa memanfaatkan fasilitas yang tersedia.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....