Syarat Istitha'ah Kesehatan Sebelum Menunaikan Ibadah Haji
- 29 Apr 2025 16:44 WIB
- Baubau
KBRN, Baubau: Ibadah haji merupakan salah satu kewajiban agama bagi umat Islam yang mampu secara fisik, finansial, dan mental. Setiap tahunnya, jutaan orang dari seluruh dunia berbondong-bondong menuju Tanah Suci Makkah untuk menunaikan ibadah haji. Namun, dalam rangka mengurangi keberangkatan orang yang sebenarnya belum layak diberangkatkan, proses pelunasan harus didahului dengan pemeriksaan kelayakan kesehatan (istitha'ah kesehatan) bagi orang yang akan berangkat haji.
Dari laman Kementrian Kesehatan RI, Selasa (29/4/2025). Terdapat tiga aspek penting dalam istitha'ah kesehatan, sebagaimana tertuang dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tahun 2018 tentang Istitha'ah Kesehatan Haji.
1. mampu secara fisik dan mental, artinya jemaah dinyatakan sehat dan sanggup menempuh perjalanan serta melaksanakan rangkaian ibadah haji.
2. memiliki udzur syar’i, yakni kondisi kesehatan yang menghalangi pelaksanaan ibadah haji, sehingga pelaksanaannya dapat ditunda atau dibadalkan (digantikan oleh orang lain).
3. adanya kewenangan pemerintah (ulil amri) untuk tidak memberikan izin berangkat kepada calon jemaah karena pertimbangan medis dan syar’i.
Dalam pelaksanaan ibadah haji, diperlukan kondisi fisik dan mental yang prima. Bagi mereka yang telah mendapatkan nomor porsi dan terpanggil untuk berhaji, namun memiliki kondisi kesehatan yang berat atau kronis, seperti penyakit menahun yang melemahkan fisik atau kehamilan, disarankan untuk menunda atau membadalkan hajinya.
Proses pemenuhan syarat istitha'ah kesehatan dilakukan melalui pemeriksaan medis menyeluruh, meliputi pemeriksaan fisik, kognitif, mental, dan kemampuan menjalankan aktivitas harian.
Beberapa kondisi kesehatan yang dinyatakan tidak memenuhi kriteria antara lain:
1. Gagal ginjal yang memerlukan hemodialisis atau dialisis peritoneal.
2. Penyakit jantung dengan gejala saat istirahat atau aktivitas ringan.
3. Penyakit paru kronis dengan kebutuhan oksigen intermiten atau terus-menerus.
4. Sirosis hati dengan tanda gagal fungsi.
5. Gangguan neurologis atau psikologis yang menyebabkan disabilitas motorik berat atau gangguan kognitif.
6. Demensia pada lansia.
7. Kehamilan.
8. Penyakit menular aktif.
9. Kanker yang sedang dalam kemoterapi.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....