Polairud Baubau Selidiki Dugaan Bom Ikan di Perairan Kadatua

  • 24 Jun 2026 10:36 WIB
  •  Baubau

RRI.CO.ID, Buton Selatan – Praktik penangkapan ikan menggunakan bahan peledak atau bom ikan kembali mencuat di perairan Pulau Kadatua, Kabupaten Buton Selatan. Aksi ilegal yang merusak ekosistem laut tersebut terekam dalam video berdurasi 1 menit 22 detik dan kini beredar luas di masyarakat, memicu desakan agar aparat penegak hukum segera bertindak.

Dalam video yang beredar, tampak sebuah kapal nelayan yang diduga digunakan untuk melakukan pemboman ikan. Terlihat pula satu orang yang diduga sebagai pelaku utama bersama empat orang lainnya berada di atas kapal tersebut saat aktivitas berlangsung.

Kasat Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polres Baubau, Iptu La Ode Walimu, membenarkan adanya informasi terkait dugaan praktik bom ikan tersebut.

La Ode Walimu mengatakan pihaknya saat ini tengah melakukan pendalaman dan pengumpulan data untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar, termasuk dugaan keterlibatan nelayan dari Desa Mawambunga.

"Kami sedang mengumpulkan data dan telah berkoordinasi dengan Kepala Desa Mawambunga untuk saling memberikan informasi terkait dugaan pengeboman ikan tersebut,"ujar Iptu Walimu, Rabu 24 Juni 2026.

Menurutnya, jajaran Polairud telah meningkatkan patroli di wilayah perairan Kadatua sejak Rabu dini hari guna memastikan para nelayan tidak melakukan penangkapan ikan dengan cara-cara yang melanggar hukum, termasuk menggunakan bahan peledak.

Iptu Walimu menegaskan, pihaknya berkomitmen memberantas praktik illegal fishing yang selama ini merugikan masyarakat dan mengancam kelestarian sumber daya laut. Polisi juga akan menindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat.

"Jika terbukti, sanksinya tentu akan diproses sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.

Kasat juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu aparat dengan memberikan informasi terkait aktivitas ilegal di laut.

"Selama ini kami rutin melakukan patroli menggunakan kapal. Namun sering kali informasi patroli bocor sehingga oknum pelaku lebih dulu mengetahui keberadaan petugas sebelum kami tiba di lokasi," tambahnya.

Aktivitas pemboman ikan yang terjadi pada Selasa 23 Juni 2026 diduga melibatkan sejumlah nelayan yang berasal dari Desa Waonu dan Mawambunga. Warga setempat menyebut praktik tersebut bukan kejadian baru, melainkan telah berlangsung berulang kali dan hingga kini belum berhasil dihentikan secara tuntas.

"Hampir setiap hari aktivitas seperti ini terjadi. Namun sampai sekarang belum ada tindakan yang benar-benar mampu menghentikannya," ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Sesuai Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, penggunaan bahan peledak untuk menangkap ikan merupakan tindak pidana yang dapat dikenai sanksi pidana penjara serta denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....