Polres Baubau Ungkap 5 Kasus Narkoba Awal Tahun

  • 16 Feb 2026 13:59 WIB
  •  Baubau

RRI.CO.ID, Baubau – Peredaran gelap narkotika di Kota Baubau kian mengkhawatirkan. Dalam kurun waktu kurang dari dua bulan di awal tahun 2026 ini, Satres Narkoba Polres Baubau sudah membongkar lima kasus besar.

Mayoritas pelaku yang terjerat berada di usia produktif. Fenomena ini menjadi alarm keras bagi ketahanan sosial masyarakat setempat.

Dari lima laporan yang masuk, polisi mengamankan barang bukti sabu dan ganja dengan total berat hampir mencapai 50 gram. Menariknya, ini adalah kali pertama kasus ganja berhasil diungkap di wilayah hukum Polres Baubau.

"Empat kasus adalah sabu, dan satu kasus lainnya adalah ganja. Ini pengungkapan ganja pertama oleh jajaran kami," ujar Kasat Narkoba Polres Baubau, Iptu Joni Arani, Senin 16 Februari 2026.

Hingga saat ini, polisi telah menetapkan kurang dari 10 orang sebagai tersangka. Sejauh ini, profil pelaku didominasi oleh kurir, bukan bandar besar.

Iptu Joni menjelaskan bahwa posisi geografis Baubau menjadikannya wilayah persinggahan (transit). Pasokan barang haram tersebut rata-rata berasal dari kota-kota besar di luar daerah. "Ini tantangan besar bagi kami untuk memutus rantai distribusi yang masuk ke Baubau," tambahnya.

Mengingat tingginya angka peredaran, Polres Baubau meminta masyarakat tidak tinggal diam. Peran aktif warga dianggap kunci utama dalam mempersempit ruang gerak pengedar.

Masyarakat yang melihat aktivitas mencurigakan diminta segera melapor melalui hotline resmi Satres Narkoba Polres Baubau di nomor 0852-4154-7082. "Tanpa dukungan masyarakat, pemberantasan narkoba tidak akan maksimal. Kami menjamin kerahasiaan pelapor,"tegas Joni.

Rekomendasi Berita