Pemda Buton Intensifkan Sosialisasi dan Koordinasi Atasi Ilegal Fishing
- 28 Mar 2025 03:38 WIB
- Baubau
KBRN, Baubau: Masih maraknya aktivitas ilegal fishing atau penangkapan ikan secara ilegal di perairan Kabupaten Buton menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Daerah setempat. Wakil Bupati Buton, Syarifudin Saafa, menyatakan bahwa pihaknya akan terus memaksimalkan koordinasi dengan berbagai instansi terkait dan melakukan edukasi serta sosialisasi kepada masyarakat.
Langkah ini diambil setelah penangkapan tiga terduga pelaku ilegal fishing di Perairan Kapontori oleh TNI Angkatan Laut (Pos AL Baubau) pada Senin (17/3/2025).
Pernyataan ini disampaikan oleh Wakil Bupati Buton dalam konferensi pers yang berlangsung di Rujab Danposal Baubau, Rabu (26/3/2025). Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Danlanal Kendari Kolonel Laut (P) Dedi Wardana, Kapolres Buton, perwakilan Dandim 1413 Buton, Kajari Buton, Pj Sekda Kota Baubau, Kadis Perikanan Buton, dan Ketua PAAP Kapontori.
Dalam konferensi pers tersebut, Wakil Bupati Buton memberikan apresiasi yang tinggi kepada Lanal Kendari dan Pos AL Baubau atas keberhasilan mereka dalam menanggulangi ilegal fishing di Perairan Kapontori. Ia mengungkapkan, selama masa kampanye, masyarakat di sekitar Kapontori sering kali mengeluhkan praktik ilegal fishing yang merusak lingkungan, terutama penangkapan ikan dengan cara yang tidak bertanggung jawab, seperti menggunakan bahan peledak atau bom ikan.
“Kami sangat mengapresiasi operasi penangkapan ini. Masyarakat di sekitar Kapontori sudah lama mengeluhkan hal ini, dan saya yakin masalah yang sama juga terjadi di perairan lain. Penangkapan dengan menggunakan bom ikan jelas merusak alam dan ekosistem laut, yang juga berdampak pada perekonomian lokal,” ujar Syarifudin.
Wakil Bupati Buton juga mengungkapkan keprihatinannya karena salah satu pelaku yang ditangkap masih di bawah umur. Menanggapi hal ini, Pemkab Buton berencana untuk berkoordinasi dengan Pemda asal pelaku, yaitu Kabupaten Buton Tengah, untuk melakukan sosialisasi dan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya praktik ilegal fishing, terutama yang melibatkan anak-anak.
“Kami sangat prihatin dengan keterlibatan anak-anak dalam praktik ilegal fishing. Kami akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Buton Tengah untuk mencari solusi yang tepat. Jika ini terkait dengan kesejahteraan, kita akan mencari jalan keluar, tetapi jika ini berkaitan dengan kebiasaan atau tradisi yang merusak, maka kita harus segera melakukan koreksi,” tegas Syarifudin.
Wakil Bupati Buton juga menegaskan bahwa pemerintah daerah akan terus mendukung dan mendorong upaya penegakan hukum terhadap praktik ilegal fishing. Ia berharap penangkapan ini dapat memberi efek jera kepada pelaku lain yang terlibat dalam kegiatan serupa.
“Kami akan terus mendukung pihak Lanal dan instansi terkait lainnya dalam penegakan hukum. Proses hukum harus terus berjalan, dan kami berharap hal ini menjadi pelajaran berharga yang memberi efek jera kepada pelaku lainnya,” tambahnya.
Sementara itu, Danlanal Kendari, Dedi Wardana, menjelaskan bahwa tindakan ilegal fishing, khususnya dengan menggunakan bom ikan, merupakan pelanggaran hukum serius. Ia mengungkapkan bahwa penangkapan ikan dengan cara ini melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang, di antaranya Pasal 84 dan 85 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, serta Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat No. 12/Drt/1951 tentang Senjata Api.
"Penangkapan ikan dengan menggunakan bom rakitan tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga sangat berbahaya bagi pelaku dan orang di sekitar mereka. Yang lebih memprihatinkan adalah dampaknya terhadap ekosistem laut yang sangat rentan terhadap kerusakan," jelas Dedi Wardana.
Selain itu, penggunaan bom ikan dapat merusak terumbu karang, membunuh berbagai spesies ikan secara massal, serta menghancurkan lingkungan laut yang sangat penting bagi keberlanjutan sumber daya alam. Oleh karena itu, tindakan ini tidak hanya merugikan pelaku, tetapi juga merusak ekosistem laut yang dapat memengaruhi perekonomian masyarakat pesisir yang bergantung pada hasil laut.
Pemerintah Kabupaten Buton berharap agar upaya penegakan hukum yang telah dilakukan oleh TNI AL dan pihak terkait lainnya dapat terus berlanjut. Selain itu, sosialisasi kepada masyarakat, terutama yang tinggal di daerah pesisir, juga akan terus diperkuat agar mereka lebih sadar akan dampak buruk dari ilegal fishing, baik dari segi hukum maupun lingkungan.
Dengan koordinasi yang lebih baik antara pemerintah daerah, masyarakat, dan pihak berwenang, diharapkan aktivitas ilegal fishing di perairan Kabupaten Buton dapat dihentikan, sehingga ekosistem laut yang ada dapat terjaga dengan baik dan perekonomian masyarakat pesisir tetap berjalan secara berkelanjutan.