Polres Buton Utara Tangkap DPO Pencurian Kabel Tower di Morowali

  • 11 Agt 2026 20:18 WIB
  •  Baubau

RRI.CO.ID, Buton Utara - Pelarian KD (37), tersangka pencurian kabel yang berisi tembaga pada tower Telkomsel di Kabupaten Buton Utara, Sulawesi Tenggara, akhirnya terhenti di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

KD yang sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berhasil dibekuk Tim URC Satreskrim Polres Buton Utara di sebuah rumah kos di Kelurahan La Bota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Kamis 6 Agustus 2026.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam press release Polres Buton Utara yang dipimpin langsung Kapolres Buton Utara AKBP Ida Bagus Kade Sutha Astama , didampingi Kasat Reskrim IPTU La Ode Muh. Farid, di Mako Polres Buton Utara, Selasa 11 Agustus 2026 pagi.

Kasus ini merupakan hasil pengembangan penyidikan atas dua perkara pencurian dengan pemberatan di lokasi berbeda serta tindak pidana penadahan.

Dua lokasi yang menjadi sasaran pencurian masing-masing berada di tower Telkomsel di Desa Laangke, Kecamatan Kulisusu, dan unit ekskavator yang berada di belakang RSUD Buton Utara, Desa Kalibu, Kecamatan Kulisusu.

Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka pencurian, yakni KD (37) dan SM (20). Sementara MI (42) ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penadahan kabel tembaga yang diduga merupakan hasil tindak pidana.

Kapolres Buton Utara AKBP Ida Bagus Kade Sutha Astama mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja keras dan ketelitian personel Satreskrim dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta melakukan pengembangan penyidikan secara berkesinambungan.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk dedikasi dan kerja keras personel dalam memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat. Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKBP Ida Bagus Kade Sutha Astama.

Diburu hingga Morowali

Dalam proses penyidikan, polisi sempat kehilangan jejak KD yang melarikan diri sehingga ditetapkan sebagai DPO.

Namun, penyidik terus melakukan pengembangan informasi untuk mengetahui keberadaan tersangka. Hasilnya, KD terdeteksi berada di Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.

Tim URC Satreskrim Polres Buton Utara kemudian berkoordinasi dengan personel Polsek Bahodopi Polres Morowali. Upaya tersebut membuahkan hasil setelah KD diamankan di sebuah rumah kos di Kelurahan La Bota pada 6 Agustus 2026.

Penangkapan tersebut menjadi bagian penting dalam pengungkapan jaringan perkara pencurian yang tengah didalami penyidik.

Sejumlah Barang Bukti Diamankan

Dalam perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian dan penadahan.

Barang bukti tersebut antara lain satu unit mobil Daihatsu Gran Max, sejumlah alat yang diduga digunakan dalam pencurian, kumpulan tembaga, dua buah aki ekskavator, dinamo pengisian ekskavator, controller ekskavator, kulit dan pelindung kabel, serta satu unit timbangan duduk.

Kapolres menegaskan, Polres Buton Utara berkomitmen memberikan kepastian hukum terhadap setiap laporan masyarakat.

Pengungkapan perkara tersebut sekaligus menjadi bentuk keterbukaan informasi publik mengenai hasil kerja jajaran Satreskrim Polres Buton Utara.

“Kami memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara profesional,” tegasnya.

Polres Buton Utara juga masih melakukan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan adanya tempat kejadian perkara (TKP) lain yang berkaitan dengan para tersangka.

Masyarakat diimbau tetap berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun informasi yang dapat membantu proses penegakan hukum.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....