Kejari dan Bapas Baubau Terapkan Pidana Pengawasan Anak

  • 22 Jul 2026 19:04 WIB
  •  Baubau

RRI.CO.ID, Baubau – Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Baubau melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Negeri Baubau terhadap seorang anak berinisial LDS yang dijatuhi pidana pengawasan selama enam bulan.

Berbeda dari pelaksanaan eksekusi pada umumnya, kegiatan ini dilakukan dengan pendekatan humanis di Masjid El Ma'wa, Kota Baubau, Senin 20 Juli 2026.

Pelaksanaan eksekusi tersebut menjadi implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengedepankan pembinaan dan pemulihan bagi anak yang berhadapan dengan hukum.

Dalam skema pidana pengawasan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pengadilan, sedangkan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Bapas bertugas memberikan pendampingan, pembimbingan, dan pembinaan agar anak tidak mengulangi tindak pidana.

Proses eksekusi dipimpin langsung Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Baubau, Dedi, didampingi Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Bapas Kelas II Baubau, Sitti Andriati, serta Pembimbing Kemasyarakatan Asep Purnomo Sidi yang akan melakukan pendampingan secara intensif selama masa pidana pengawasan.

Kasipidum Kejari Baubau, Dedi, mengatakan pelaksanaan pidana pengawasan merupakan bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam menerapkan sistem peradilan pidana anak yang lebih restoratif dan berorientasi pada perbaikan perilaku.

"Melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, negara memberikan ruang agar anak yang berhadapan dengan hukum tidak selalu berakhir di lembaga pemasyarakatan. Kami dari Kejaksaan akan memastikan anak mematuhi seluruh syarat pidana pengawasan yang telah ditetapkan pengadilan, sementara rekan-rekan dari Bapas akan melakukan pembimbingan terhadap mental dan perilakunya," ujar Dedi.

Sementara itu, Plh. Kepala Bapas Kelas II Baubau, Sitti Andriati, mengapresiasi sinergi yang terjalin antara Kejaksaan dan Bapas dalam pelaksanaan putusan tersebut. “Kolaborasi antar aparat penegak hukum menjadi kunci keberhasilan pembinaan anak yang berhadapan dengan hukum,”ungkapnya.

Sitti Andriati menegaskan Bapas siap mengoptimalkan fungsi pembimbingan agar LDS mampu memperbaiki diri, baik dari sisi sosial maupun spiritual, sehingga dapat kembali diterima di lingkungan masyarakat.

Pemilihan Masjid El Ma'wa sebagai lokasi pelaksanaan eksekusi juga bukan tanpa alasan. Selain memberikan suasana yang lebih tenang dan humanis, tempat ibadah tersebut diharapkan mampu menghadirkan dampak psikologis yang positif bagi anak, sekaligus menjadi momentum awal untuk membangun kesadaran, tanggung jawab, dan perubahan perilaku ke arah yang lebih baik.

Melalui pendekatan yang mengedepankan pembinaan dibanding penghukuman semata, Kejari Baubau dan Bapas Kelas II Baubau berharap pelaksanaan pidana pengawasan dapat menjadi sarana rehabilitasi sosial bagi anak, sehingga mampu mencegah terjadinya pengulangan tindak pidana di masa mendatang.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....