Napi Pengguna Narkoba dan HP Ilegal Bakal Terancam Sanksi Berat

  • 08 Mei 2026 15:50 WIB
  •  Baubau

RRI.CO.ID, Baubau - Kasus penyalahgunaan narkoba masih menjadi perhatian serius di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Baubau.

Data terbaru Jumat 8 Mei 2026 jumlah warga binaan yang terjerat kasus narkoba mencapai 82 orang, menjadikan kategori tersebut sebagai kasus terbanyak kedua setelah perkara Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Tingginya jumlah narapidana kasus narkoba mendorong pihak Lapas Baubau untuk terus melakukan pembinaan dan edukasi kepada warga binaan, tidak hanya bagi pelaku kasus narkotika, tetapi juga warga binaan lainnya agar tidak kembali terlibat penyalahgunaan narkoba setelah bebas nanti.

Kepala Lapas Baubau, Abdul Waris, memberikan peringatan keras kepada warga binaan agar tidak melanggar aturan di dalam lapas, termasuk menggunakan narkoba maupun memiliki handphone ilegal.

Menurutnya, sanksi tegas akan diberikan kepada narapidana yang melakukan pelanggaran berat. Sanksi tersebut mulai dari larangan menerima kunjungan keluarga, penempatan di sel pengasingan atau sel disiplin, pencabutan hak integrasi sosial dan remisi serta Pemeriksaan dan proses hukum lanjutan apabila terbukti terlibat peredaran narkoba.

“Warga binaan yang melanggar sebelum kita jatuhi sanksi, kita BAP dulu, lalu sidangkan dan untuk kategori berat seperti kepemilikan HP langsung di Sel Disiplin, kemudian Register F dan bisa diproses hukum,”jelasnya.

Sebagai bentuk upaya pencegahan, Lapas Baubau menggandeng Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) untuk memberikan penyuluhan bahaya narkoba kepada ratusan warga binaan.

Dalam kegiatan tersebut, warga binaan diberikan pemahaman mengenai bahaya narkoba serta dampaknya terhadap kesehatan, kehidupan sosial, hingga masa depan mereka.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....