Usulan Remisi Nyepi 2026 di Lapas Baubau NIhil

  • 17 Mar 2026 14:10 WIB
  •  Baubau

RRI.CO.ID, Baubau – Menjelang perayaan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 2026 yang tinggal menghitung hari, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Baubau dipastikan tidak mengusulkan pemberian remisi bagi narapidana beragama Hindu.

Kepala Lapas Kelas IIA Baubau, Abdul Waris, mengungkapkan dari total sekitar 500 warga binaan dan tahananan yang menghuni lapas, hanya terdapat tiga narapidana beragama Hindu. Namun, ketiganya belum memenuhi syarat administratif maupun substantif untuk mendapatkan remisi keagamaan.

“Ada tiga napi beragama Hindu, tapi mereka belum memenuhi syarat. Ada yang belum inkrah dan ada juga yang masa tahanannya belum mencapai enam bulan, sehingga tahun ini nihil usulannya,” jelas Abdul Waris, Senin 16 Maret 2026.

Ia menambahkan, pemberian remisi keagamaan, termasuk pada Hari Raya Nyepi, hanya dapat diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi sejumlah ketentuan, seperti putusan hukum tetap (inkrah) dan telah menjalani masa pidana minimal enam bulan.

Diketahui, Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 2026 jatuh pada Kamis, 19 Maret 2026. Secara umum, warga binaan beragama Hindu yang memenuhi kriteria berhak menerima remisi khusus keagamaan. Namun, bagi yang belum memenuhi persyaratan, pemberian remisi tidak dapat dilakukan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....