Bapas Baubau In House Training Pelaksanaan Pidana Pengawasan

  • 27 Feb 2026 14:25 WIB
  •  Baubau

RRI.CO.ID, Baubau – Balai Pemasyarakatan Kelas II Baubau melaksanakan kegiatan in house training mengenai pelaksanaan pidana pengawasan kepada klien pemasyarakatan, Jumat 27 Februari 2026. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas arahan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam rangka penguatan pelaksanaan tugas dan fungsi pembimbingan di lingkungan Bapas.

Pelatihan internal tersebut disampaikan oleh para Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Madya Bapas Baubau yang memaparkan secara komprehensif mekanisme, prosedur, serta standar operasional pelaksanaan pidana pengawasan.

Kepala Bapas Kelas II Baubau dalam sambutannya menegaskan pentingnya peningkatan kapasitas dan profesionalisme seluruh jajaran dalam menjalankan tugas. Materi yang diberikan menitikberatkan pada penguatan peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam melakukan pengawasan, pendampingan, serta evaluasi terhadap klien pemasyarakatan guna mendukung proses reintegrasi sosial yang efektif dan terarah.

“Pelaksanaan pidana pengawasan harus dijalankan secara cermat, terukur, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melalui kegiatan in house training ini, saya berharap seluruh Pembimbing Kemasyarakatan memiliki pemahaman yang sama serta mampu mengimplementasikan arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan secara konsisten dalam pelaksanaan tugas di lapangan,” ujarnya.

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan seluruh pegawai Balai Pemasyarakatan Kelas II Baubau semakin siap dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap klien pemasyarakatan secara profesional, sehingga tujuan sistem pemasyarakatan dalam mendukung reintegrasi sosial dapat tercapai secara optimal.

Rekomendasi Berita