ASN Mangkir Disorot KPK, Pelanggaran Disiplin Bisa Berujung Sanksi
- 16 Sep 2026 20:22 WIB
- Baubau
RRI.CO.ID, Baubau – Kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dalam menindaklanjuti hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) di lingkungan Pemerintah Kota Baubau.
Tenaga Ahli Madya Tindak Lanjut SPI KPK RI, Fachruddin Putra Jaya, menyoroti masih adanya ASN yang mangkir dari tugas secara masif. Menurutnya, persoalan tersebut tidak sebatas pelanggaran disiplin, tetapi berkaitan dengan integritas aparatur.
“Memang ada salah satu indikator terkait disiplin pegawai atau ASN. Itu nanti arahnya akan menjurus pada penyalahgunaan, seperti penyalahgunaan wewenang dan penyalahgunaan fasilitas kantor,” jelas Fachruddin usai kegiatan pendampingan rencana aksi tindak lanjut Survey Penilaian Integritas KPK RI di Baubau , Rabu, 16 September 2026.
Fachruddin menjelaskan, ASN yang mangkir pada dasarnya telah mengabaikan kewajiban terhadap organisasi, khususnya dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai aparatur pemerintah. Jika dibiarkan, kondisi tersebut dapat berdampak terhadap penguatan integritas dan upaya pencegahan korupsi.

Fachruddin mengatakan, Inspektorat daerah memiliki peran penting sebagai mitra KPK dalam memastikan disiplin ASN diterapkan sesuai ketentuan. Termasuk memproses setiap pelanggaran berdasarkan jenis dan tingkat pelanggarannya.
“Sudah ada tata aturannya dan pastinya itu akan ada proses sesuai dengan hukum yang berlaku, ketentuan yang berlaku. Ada juga pelanggaran yang masuk kategori mana, ringan, sedang, atau berat, sampai nanti pada pemutusan kerja,” bebernya.
Fachruddin menegaskan, integritas harus menjadi landasan ASN dalam menjalankan tugas pemerintahan. Kepatuhan terhadap aturan dan tanggung jawab dalam bekerja menjadi bagian penting untuk mencegah penyalahgunaan wewenang maupun praktik korupsi.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....