Tersangka Korupsi Dana Desa Biwinapada Dilimpahkan ke Kejaksaan

  • 18 Feb 2026 21:33 WIB
  •  Baubau

RRI.CO.ID, Buton – Unit Tipikor Satreskrim Polres Buton menyerahkan dua tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Biwinapada, Kecamatan Siompu, Kabupaten Buton Selatan, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kasat Reskrim Polres Buton AKP Sunarton mengatakan, dua tersangka kasus tersebut yakni Sartono Galnu alias Tono, Kaur Keuangan Desa Biwinapada, serta Halimin, Kepala Desa Biwinapada tahun anggaran 2024.

“Pelimpahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU, masing-masing berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/6/VIII/2025/Satreskrim/Polres Buton tanggal 29 Agustus 2025 dan LP/A/5/VIII/2025/Satreskrim/Polres Buton tanggal 29 Agustus 2025,”jelasnya, Rabu 18 februari 2026.

Berdasarkan keterangan AKP Sunarton, Kasus ini bermula dari pengelolaan anggaran Desa Biwinapada tahun 2024. Pada APBDes awal, Desa Biwinapada mengelola ADD sebesar Rp662.296.000 dan Dana Desa sebesar Rp736.945.000.

Dalam perubahan APBDes Oktober 2024, anggaran Dana Desa bertambah menjadi Rp857.375.000, sementara ADD tetap sebesar Rp662.296.000. Ditambah SILPA tahun 2023, total anggaran yang dikelola mencapai Rp669.996.000 untuk ADD dan Rp863.840.000 untuk Dana Desa.

Dalam proses penyidikan, ditemukan sejumlah penyimpangan dalam tata kelola keuangan desa. Penyidik mengungkap pembayaran pengadaan barang dan jasa dilakukan tanpa Surat Permintaan Pembayaran (SPP), tanpa verifikasi sekretaris desa, serta tidak melalui mekanisme Tim Pengelola Kegiatan (TPK) sebagaimana mestinya.

Kepala Desa diduga melakukan pemesanan barang secara langsung dan memerintahkan pencairan dana kepada Kaur Keuangan. Dokumen administrasi seperti nota pesanan, faktur, SPP, dan bukti kas disebut dibuat setelah dana digunakan, hanya untuk melengkapi laporan pertanggungjawaban (LPJ).

Selain itu, dana desa yang telah dicairkan dari rekening kas desa disimpan secara tunai di rumah pribadi Kaur Keuangan. Dalam praktiknya, penggunaan dana dilakukan tanpa administrasi resmi dan hanya dilaporkan secara lisan kepada Kepala Desa.

Penyidik juga menemukan bahwa sebagian dana diduga digunakan oleh Kaur Keuangan untuk kepentingan pribadi, termasuk bermain judi online.

Lanjut AKP Sunarton, dari hasil audit dan penyidikan, total anggaran yang belum dapat dipertanggungjawabkan mencapai Rp532.294.400. Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp572.912.244.

Pada Oktober 2024, Kepala Desa disebut telah mengetahui adanya kehilangan dana desa yang disimpan di rumah Kaur Keuangan. Namun, tidak ada tindakan tegas yang diambil hingga Januari 2025, saat digelar rapat bersama perangkat desa dan masyarakat setelah Kaur Keuangan mengakui perbuatannya.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,”tegasnya.

Dengan pelimpahan tahap II ini, proses hukum terhadap kedua tersangka akan segera memasuki tahap persidangan di pengadilan.

Rekomendasi Berita