Piagam Audit Intern, Kewenangan Inspektorat Daerah Tanpa Intervensi
- 04 Des 2025 23:52 WIB
- Baubau
KBRN, Baubau: Pemerintah Kota Baubau menegaskan komitmen penguatan fungsi pengawasan internal dengan penandatanganan Piagam Audit Intern. Piagam ini menjadi landasan independensi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) pada Inspektorat Daerah.
Penegasan tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Baubau, Wa Ode Hamsinah Bolu dalam acara penandatanganan berita acara penyampaian Piagam Audit Intern serta sosialisasi pengendalian gratifikasi yang berlangsung di Aula Palagimata, Selasa (2/12/2025).
Melalui Piagam Audit Intern, kepala daerah menyatakan dukungan penuh terhadap independensi dan objektivitas Inspektorat dalam melaksanakan tugas pembinaan dan pengawasan internal tanpa intervensi pihak mana pun.
“Piagam tersebut memberi kewenangan kepada APIP untuk mengakses seluruh informasi, sistem informasi, catatan, dokumentasi, aset, hingga personel pada setiap unit kerja di lingkungan Pemerintah Kota Baubau sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan sesuai peraturan yang berlaku,” jelas Hamsinah.
Wakil Wali Kota Baubau menekankan bahwa penguatan peran APIP merupakan langkah strategis untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Ia menjelaskan bahwa komitmen ini sejalan dengan amanah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta standar profesi auditor internasional yang menempatkan pimpinan tertinggi organisasi sebagai penjamin independensi audit.

Plt. Inspektur Daerah Kota Baubau, La Sanu Disaksikan Wakil Wali Kota Baubau, Wa Ode Hamsinah Bolu Menandatangani Piagam Audit Intern di Aula Palagimata Baubau, Selasa (2/12/2025) (Foto: RRI/Arul)
“Melalui kegiatan ini, Pemkot Baubau berharap seluruh pimpinan perangkat daerah dan pegawai memahami pentingnya integritas, objektivitas, dan profesionalisme dalam pelaksanaan audit internal,” terangnya.
Sosialisasi yang diselenggarakan Inspektorat Daerah ini juga menjadi momentum memperkuat pengendalian gratifikasi di seluruh jajaran pemerintah kota. Dengan adanya Piagam Audit Intern, Pemkot Baubau menargetkan peningkatan efektivitas pengawasan serta pencegahan praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan pelanggaran integritas.
Penguatan ini diharapkan menjadi pondasi penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih dan bebas korupsi atau good governance.