Vonis Eks Kadis Pertanian Baubau 1,9 Tahun Penjara
- 31 Jul 2025 13:53 WIB
- Baubau
KBRN, Baubau: Proyek pengadaan benih padi di Baubau tahun 2022 yang merugikan negara hingga Rp187 juta, kini berujung vonis. Mantan Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Baubau, Muhammad Rais, dijatuhi hukuman 1 tahun 9 bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Frans W.S. Pangemanan dalam sidang yang digelar Rabu (30/7/2025). Selain pidana badan, Muhammad Rais juga dikenakan denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan subsider 3 bulan kurungan jika tidak dibayar.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Baubau, Iwan Setiawan, dalam keterangannya di Baubau, Kamis (31/7/2025), menjelaskan bahwa vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 6 bulan.
"Putusan sudah dibacakan dan dari pihak JPU maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir. Sesuai ketentuan hukum, kedua belah pihak diberikan waktu 7 hari untuk menyatakan sikap, apakah menerima atau mengajukan banding," ungkap Iwan.
Kasus ini bermula dari pengadaan benih padi bersumber dari anggaran daerah tahun 2022 senilai Rp314 juta. Berdasarkan hasil penyidikan Kejaksaan Negeri Baubau, dalam pelaksanaan kegiatan tersebut terjadi penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp187 juta.
Muhammad Rais ditetapkan sebagai tersangka pada April 2025. Ia berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek tersebut, dan dianggap bertanggung jawab atas terjadinya korupsi secara bersama-sama dengan dua pihak lainnya, yang telah lebih dulu divonis bersalah dalam perkara yang sama.
Iwan menambahkan bahwa putusan ini diharapkan menjadi peringatan bagi para pejabat publik untuk tidak menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan anggaran, khususnya yang menyangkut kepentingan sektor pertanian dan ketahanan pangan masyarakat.
"Penegakan hukum tetap berjalan, dan kami pastikan akan menindak tegas setiap tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu. Tujuannya untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab," tegasnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....